Setiap manusia yang lahir di muka bumi memiliki hak yang sama di dalam negara yang didiaminya. Tidak boleh ada yang mengganggu atau bahkan mengambil hak tersebut. Salah satu hak yang dimaksud adalah hak hidup dan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Bersyukur bisa hidup di zaman sekarang, karena ketika kita menyampaikan pendapat tak ada yang membungkam ataupun menyudutkan. Semua orang bebas untuk berbicara, berekspresi, dan menyuarakan kebenaran tanpa harus takut disalahkan atau dikejar-kejar pemerintahan. Berbeda halnya pada masa orde baru, pada masa itu sistem pemerintahan sangat tertutup dan tidak memperbolehkan mengkritik pemerintah dari berbagai sisi. Pada masa orde baru, sistem pemerintahan berdasarkan DWIBARI, yakni kekuatan utama dipegang oleh polisi dan TNI, serta membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat Indonesia.
Melihat kondisi yang semakin menyudutkan bahkan terbilang menyengsarakan dan merugikan masyarakat, akhirnya semangat untuk beraspirasi untuk melakukan perubahan mulai mencuat. Masa reformasi mengantarkan masyarakat pada perubahan, ditambah dengan munculnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang berisi menjamin kebebasan berpendapat di muka umum. Dengan UU ini memberikan peluang akses lebih mudah terhadap informasi dan berita melalui media masa maupun media sosial. Peraturan-peraturan yang melindungi HAM, salah satunya yang tercantum dalam Pasal 28(e) amandemen kedua UUD 1945, menegaskan pentingnya kebebasan berserikat dan berpendapat. Hal ini membuka peluang juga bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan memberikan saran dalam perkembangan pemerintahan.
Walaupun pada mulanya kontroversial, kebebasan berpendapat menjadi implementasi sangat penting untuk mengevaluasi dan merevisi kebijakan-kebijakan yang tidak adil dan mendukung perkembangan sosial masyarakat. Namun, proses seperti ini membutuhkan pemahaman mendalam terkait masalah yang dihadapi dan harus mengidentifikasi dengan cermat terhadap solusinya. Berbagai polemik yang terjadi, kebebasan berpendapat menjadi tolak ukur penting bagi perkembangan sistem dan masyarakat. Masyarakat kini mempunyai kewajiban yang lebih aktif dalam mengawasi dan mengkritik kinerja pemerintah serta kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah melalui berbagai media komunikasi yang tersedia.
Perkembangan teknologi yang sangat canggih pada dewasa ini, terutama dalam komunikasi, telah memudahkan banyak orang dalam menyampaikan aspirasi. Dengan teknologi digital, informasi dan berita-berita dari dalam maupun luar negeri sangat mudah untuk diakses. Globalisasi pada masa kini menuntut transparansi dalam pengambilan kebijakan baru, dengan adanya teknologi yang dijadikan sebagai alat untuk memudahkan mengontrol dan menyuarakan partisipasi masyarakat.
Mahasiswa sebagai agen perubahan mempunyai peran yang besar dan sangat penting dalam memahami dan mengkritik sistem pemerintahan serta menyalurkan pendapat untuk menciptakan inovasi dan kreasi baru bagi kemajuan negara Indonesia tercinta. Namun, kebebasan berpendapat harus didasarkan pada pemahaman yang baik tentang landasan hukumnya agar dapat dijalankan secara aspiratif dan konstruktif. Oleh sebab itu, para mahasiswa harus mengetahui dan memahami undang-undang yang mengatur kebebasan berpendapat. Dengan pemahaman yang mendalam dan kesadaran akan hak asasi manusia, masyarakat dapat berkolaborasi dan terlibat secara positif dalam proses perubahan dan pembangunan yang berkelanjutan untuk Indonesia emas.
Rohmawati
Mahasiswa Semester 1 Fakultas Hukum
PSDKU Universitas Pamulang Serang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H