Mohon tunggu...
Rohmatun Masykuroh
Rohmatun Masykuroh Mohon Tunggu... Lainnya - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret

Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Merebak, Kebijakan Apa yang Diambil Pemerintah?

10 Juni 2022   08:45 Diperbarui: 10 Juni 2022   09:02 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Indonesia saat ini tengah dihadapkan dengan adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak terutama sapi. PMK adalah penyakit hewan menular bersifat akut dan cepat menyebar yang disebabkan oleh  virus Foot and Mouth Disease (FMDV) yang termasuk dalam famili Picornaviridae dan genus Aphtovirus. Wabah PMK yang saat ini merajalela awalnya ditemukan di daerah Gresik, Jawa Timur pada April 2022 yang kemudian menyebar ke kabupaten lain.

Wabah  PMK yang terjadi saat ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Wabah PMK pernah menyerang pulau jawa pada tahun 1983 dan di nyatakan bebas dari wabah PMK pada tahun 1086 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No.260/1986 dan kemudian diakui oleh OIE pada tahun 1990 dengan Resolusi no XI setelah melakukan vaksinasi massal.

Menjelang hari raya kurban dimana permintaan terhadap sapi dan kambing akan meningkat namun dengan adanya wabah PMK mengakibatkan keresahan di masyarakat karenannya diperlukan penanganan yang tepat terhadap wabah PMK jelang hari raya kurban mendatang. Dalam upaya penangan wabah PMK, langkah awal yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pemetaan terhadap wilayah yang terkonfirmasi positif PMK sebagai wilayah merah. Untuk wilayah suspek PMK sebagai wilayah kuning. Dan wilayah bebas PMK sebagai wilayah hijau. Selanjutnya, dilakukan penguatan posko dan gugus tugas penanganan PMK di tingkat pusat maupun daerah.

Pemerintah juga melakukan pengawasan lalu lintas hewan ternak dari satu daerah ke daerah lain. Hal tersebut perlu dilakukan karena penyakit mulut dan kuku bisa menyebar pada sesama hewan melalui kontak langsung dan udara. Kementrian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan lalu lintas hewan baik yang masuk ataupun keluar melalui pelabuhan. Hal tersebut dilaksankan mulai dari disenfeksi kendaraan yang memuat hewan hingga pengecekan hewan sampai pada karantina hewan yang bermasalah atau bergelaja.

Tidak hanya peran pemerintah dalam langkah pengawasan lalu lintas hewan yang saat ini dilakukan diperlukan pula peran masyarakat. Masyarakat mulai dari peternak hingga pedagang hewan ternak  perlu melakukan pengawasan terhadap hewan ternaknya dan tidak memberangkatkan hewan yang sakit atau bergejala. Sehingga kerja sama antara pihak pemerintah dan masyarakat diharapakan dapat memutus rantai penyebaran wabah PMK.

Selain pengawasan pada lalu lintas hewan, pemerintah juga tengah menyiapkan vaksin untuk PMK bagi hewan ternak. Vaksinasi pada hewan adalah langkah paling mutakhir guna memutus wabah PMK yang saat ini merebak. Pengembangan vaksin untuk PMK diadakan di Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Kementan di Surabaya. Stereotif virus PMK telah ditemukan dengan kode O/ME-SA/Ind/2001/e. Produksi vaksin untuk PMK sendiri ditargetkan selesai sebelum Agustus. 

Pengembangan vaksin dilakukan dengan metode kultur jaringan guna membuat vaksin inaktif. Vaksin yang tengah dikembangkan berupa vaksin dengan kandungan virus yang dimatikan dengan suhu, radiasi, atau bahan kimia sehingga virus akan tetap utuh tetapi tidak dapat berkembang biak.

Dengan berbagai upaya diatas diharapkan wabah PMK dapat segera teratasi sehingga keresahan masyarakat menjelang hari raya kurban juga dapat mereda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun