Mohon tunggu...
winter bear
winter bear Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Random

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Asas Hukum, Mahasiswa Hukum Wajib Tahu! Ini Dia Pengertiannya!

18 Maret 2024   23:11 Diperbarui: 18 Maret 2024   23:41 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Bagi kalian mahasiswa hukum, tentunya akan sering mendengar kata asas hukum.

Lalu apa itu asas hukum?

Beberapa ahli hukum, memiliki pandangan tersendiri dalam mendefiniskan makna asas hukum.

Menurut Bellfroid, asas hukum umum yang merupakan norma hukum yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berassal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum umum itu juga merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat.

Sedangkan menurut Van Eikema Hommes, asas hukum adalah dasar atau petunjuka arah dalam pembentukan hukum positif.

Lain hal-nya dengan pendapat Van der Velden, yang mengatakan bahwa asas hukum adalah tipe putusan tertentu yang dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai sesuatu atau digunakan sebagai pedoman berperilaku.

Selanjutnya, menurut Scholten, asas hukum adalah kecenderunagn-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita apda hukum, yang merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi tidak boleh tidak harus ada.

Dari beberapa pengertian diatas, Prof. Sudikno Mertokusumo menyimpulkan bahwa asas hukum bukan merupakan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan katar belakang konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelam dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan huku positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkrit tersebut.

Selanjutnya mengenai landasan dan macam-macam asas hukum akan disebutkan kemudian!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun