Mohon tunggu...
winter bear
winter bear Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Random

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Punya Rencana untuk Segera Menikah? Kenali Dulu Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

9 Maret 2024   23:29 Diperbarui: 9 Maret 2024   23:31 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi suami&istri (Pinterest_@pngtree)

Hai Kompasianer! 

Punya rencana untuk menikah dalam waktu dekat? Jika iya, kompasioner sudah tahu belum hak dan kewajiban apa saja bagi suami istri dalam rumah tangga itu? 

Yuk simak, pembahasan berikut.

Setelah melakukan ritual sakral pernikahan, suami istri adalah pasangan yang harus saling melengkapi, bagaikan botol dengan tutupnya, siang dengan malamnya, atau sendok dengan garpunya. Keduanya memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang bertujuan untuk menegakkan sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. 

Tentunya, hak dan kewajiban tersebut harus diketahui oleh pasangan suami istri agar tidak terjadi pertengkaran diantara keduanya.

Nah, berikut ini hak dan kewajiban suami istri dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam UU ini, tepatnya pada pasal 30-34 mengatur mengenai hak dan kewajiban suami istri. 

Dalam pasal 30, disebutkan bahwa 'Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat', artinya sebagai pasangan suami istri kewajiban yang dilakukan keduanya merupakan sesuatu yang luhur, sehingga dapat menegakkan rumah tangga dan menjadi contoh baik dalam masyarakat.

Dalam pasal-pasal selanjutnya, dikatakan bahwa hak dan kedudukan suami & istri seimbang dalam rumah tangga dan kehidupan sosial dalam masyarakat, yang mana antara suami dan istri tidak ada kedudukan yang lebih tinggi, dan keduanya bekerja sama untuk menciptakan sebuah rumah tangga yang samaraba. Tidak boleh pula menyebutkan bahwa status suami lebih tinggi dari pada istri, karena peran mereka dalam rumah tangga sama-sama penting. Suami sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga.

Pasal selanjutnya, yakni pasal 32, menyebutkan mengenai kediaman tetap suami istri. Pasal ini menyebutkan bahwa suami dan istri harus memiliki kediaman yang tetap, kediaman tetap yang dimaksud disini adalah rumah yang akan didiami oleh pasangan dengan persetujuan bersama. Misalnya jika suami ingin untuk tinggal di rumah orang tua suami terlebih dahulu, maka harus didiskusikan dengan sang istri dan memperoleh persetujuannya. 

Hak dan kewajiban suami istri selanjutnya, adalah keduanya harus saling mencintai, saling menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir dan batin. Lalu bagaimana jika pernikahan yang dijalankan atas dasar perjodohan orang tua dan tidak ada rasa cinta? Maka pasangan suami istri ini harus mulai menumbuhkan rasa cinta tersebut, karenanya cinta terkadang muncul dari sebuah kebiasaan, sehingga tidak dipungkiri jika keduanya menjalankan kewajiban dengan baik, saling terbuka, saling menghormati. Maka tidak dapat dipungkiri rasa cinta itu akan tumbuh dengan sendirinya. 

Disamping rasa cinta, rasa hormat, dan kesetiaan tersebut, suami juga wajib melindungi istrinya dan memenuhi segala kebutuhan istrinya sesuai dengan kemampuannya. Dan istri juga wajib mengatur rumah tangga dengan sebaik-baiknya dan melayani suamid engan sepenuh hati agar rumah tangga tetap sakinah dan mawaddah, serta rahmah.

Lalu bagaimana jika diantara kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh suami/istri? Dalam pasal 34, disebutkan bahwa 'jika suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya, maka suami/istri yang merasa dirugikan tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, hendaknya sebelum melakukan gugatan, pasangan harus berbicara hati ke hati, atau deeptalk untuk mengetahui apa alasan kewajiban tersebut tidak dilaksanakan. Namun jika tetap seperti itu, maka barulah luncurkan gugatan. 

semoga membantu1

Bagaimana menurutmu?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun