Disamping rasa cinta, rasa hormat, dan kesetiaan tersebut, suami juga wajib melindungi istrinya dan memenuhi segala kebutuhan istrinya sesuai dengan kemampuannya. Dan istri juga wajib mengatur rumah tangga dengan sebaik-baiknya dan melayani suamid engan sepenuh hati agar rumah tangga tetap sakinah dan mawaddah, serta rahmah.
Lalu bagaimana jika diantara kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh suami/istri? Dalam pasal 34, disebutkan bahwa 'jika suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya, maka suami/istri yang merasa dirugikan tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, hendaknya sebelum melakukan gugatan, pasangan harus berbicara hati ke hati, atau deeptalk untuk mengetahui apa alasan kewajiban tersebut tidak dilaksanakan. Namun jika tetap seperti itu, maka barulah luncurkan gugatan.Â
semoga membantu1
Bagaimana menurutmu?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI