Mohon tunggu...
winter bear
winter bear Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Random

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Punya Rencana untuk Segera Menikah? Kenali Dulu Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

9 Maret 2024   23:29 Diperbarui: 9 Maret 2024   23:31 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi suami&istri (Pinterest_@pngtree)

Disamping rasa cinta, rasa hormat, dan kesetiaan tersebut, suami juga wajib melindungi istrinya dan memenuhi segala kebutuhan istrinya sesuai dengan kemampuannya. Dan istri juga wajib mengatur rumah tangga dengan sebaik-baiknya dan melayani suamid engan sepenuh hati agar rumah tangga tetap sakinah dan mawaddah, serta rahmah.

Lalu bagaimana jika diantara kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh suami/istri? Dalam pasal 34, disebutkan bahwa 'jika suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya, maka suami/istri yang merasa dirugikan tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, hendaknya sebelum melakukan gugatan, pasangan harus berbicara hati ke hati, atau deeptalk untuk mengetahui apa alasan kewajiban tersebut tidak dilaksanakan. Namun jika tetap seperti itu, maka barulah luncurkan gugatan. 

semoga membantu1

Bagaimana menurutmu?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun