Mohon tunggu...
winter bear
winter bear Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Random

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Plot Twist Sesungguhnya, Hakim MA Batalkan Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo!

13 Agustus 2023   21:18 Diperbarui: 13 Agustus 2023   23:02 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih ingatkah kalian dengan kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang sangat viral beberapa waktu lalu? Bagi kalian yang mengikuti kasus tersebut sampai tuntas, maka tentu kalian tahu bahwa tersangka dalam pembunuhan Brigadir Joshua melibatkan 5 orang yaitu FS sebagai otak dari perencanaan pembunuhan, PC, RR, KM, dan RE sebagai pelaku penembakan. 

Saat hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim Agung kepada 5 tersangka tersebut mendapatkan apresiasi public karena berani menggunakan hukuman mati bagi FS selaku dalang dari pembunuhan tersebut. namun, sekitar 2 hari lalu terdapat plot twist yang sangat mengejutkan dalam kasus pembunuhan tersebut. Pasalnya hukuman yang telah ditetapkan oleh hakim sebelumnya mendapati keringanan setelah mendapatkan kasasi dari Mahkamah Agung. 

Hukuman awal FS yang merupakan hukuman mati kini menjadi hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman penjara bagi tersangka lainnya juga mendapatkan keringanan. Kasus ini tentu menjadi bahan perbincangan dikalangan Masyarakat yang kembali kecewa dengan hukum yang telah ditetapkan di Indonesia. Bahkan, ada beberapa yang menyatakan bahwa hukum di Indonesia memang dapat hilang bila berhadapan dengan yang memiliki kekayaan dan kekuasaan. 

Hingga kini dari 5 Hakim Agung yang memutuskan perkara kasasi tersangka pembunuhan berencana kepada Brigadir Joshua terdapat 2 hakim yang masih teguh untuk memberikan hukuman mati dan 3 hakim yang sepakat memberikan keringanan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun