Masih ingatkah kalian dengan kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang sangat viral beberapa waktu lalu? Bagi kalian yang mengikuti kasus tersebut sampai tuntas, maka tentu kalian tahu bahwa tersangka dalam pembunuhan Brigadir Joshua melibatkan 5 orang yaitu FS sebagai otak dari perencanaan pembunuhan, PC, RR, KM, dan RE sebagai pelaku penembakan.Â
Saat hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim Agung kepada 5 tersangka tersebut mendapatkan apresiasi public karena berani menggunakan hukuman mati bagi FS selaku dalang dari pembunuhan tersebut. namun, sekitar 2 hari lalu terdapat plot twist yang sangat mengejutkan dalam kasus pembunuhan tersebut. Pasalnya hukuman yang telah ditetapkan oleh hakim sebelumnya mendapati keringanan setelah mendapatkan kasasi dari Mahkamah Agung.Â
Hukuman awal FS yang merupakan hukuman mati kini menjadi hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman penjara bagi tersangka lainnya juga mendapatkan keringanan. Kasus ini tentu menjadi bahan perbincangan dikalangan Masyarakat yang kembali kecewa dengan hukum yang telah ditetapkan di Indonesia. Bahkan, ada beberapa yang menyatakan bahwa hukum di Indonesia memang dapat hilang bila berhadapan dengan yang memiliki kekayaan dan kekuasaan.Â
Hingga kini dari 5 Hakim Agung yang memutuskan perkara kasasi tersangka pembunuhan berencana kepada Brigadir Joshua terdapat 2 hakim yang masih teguh untuk memberikan hukuman mati dan 3 hakim yang sepakat memberikan keringanan menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H