Mohon tunggu...
winter bear
winter bear Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Random

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Badan Kepolisian Metropolitan Seoul Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Aktor Yoo Ah In

23 Mei 2023   23:13 Diperbarui: 23 Mei 2023   23:14 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram (@hongsick)

Pekan lalu kepolisian Metropolitan Seoul mengeluarkan surat perintah untuk menangkap aktor Yoo Ah In yang dituduh menggunakan lima obat berbeda secara ilegal untuk tujuan non medis, yakni propofol, mariyuana, dll. 

Aktor Yoo ah In memang sedang dalam pemeriksaan terkait penggunaan obat-obatan terlarang atau narkoba, sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian metropolitan Seoul. 

Polisi mengungkapkan bahwa alasan utama permintaan surat penahanan Yoo Ah In dikarenakan jumlah obat yang dikonsumsi bertambah seiring berjalannya waktu dan mempertimbangkan fakta tentang penyangkalan aktor Yoo Ah In dan kekhawatiran polisi jika bukti akan dihancurkan. Sebenarnya hal ini bukan pertama kalinya Yoo Ah In berurusan dengan kepolisian. 

Sebelumnya Yoo Ah In juga pernah diperiksa dua kali terkait penggunaan narkoba, namun dirinya menyangkal dugaan tersebut. Hal lain yakni kasus penolakan Yoo Ah In untuk wamil yang sempat menggegerkan berita Korea. Karena wamil bagi warga Korea Selatan adalah hal wajib kecuali ada suatu hal yang menjadikan wamil ditunda atau dibebaskan tugaskan wamil.

Gimana nih menurut kompasioner? Etis gak sih seorang aktor papan atas melakukan kecurangan seperti itu??

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun