Di dalam perkuliahan ada beberapa mata kuliah yang wajib diambil oleh semua mahasiswa hukum sesuai dengan program studi pilihannya.Â
Hal tersebut juga berlaku bagi mahasiswa hukum. Ketika menjadi mahasiswa hukum ada 2 mata kuliah yang wajib diambil dan wajib lulus bagi semua mahasiswa hukum. Mata kuliah tersebut dinilai sebagai mata kuliah dasar yang harus diketahui serta dipahami mahasiswa sebelum mengambil mata kuliah yang lain.Â
Mata kuliah tersebut yaitu pengantar ilmu hukum dan pengantar hukum Indonesia.
Pengantar ilmu hukum biasanya akan didapat mahasiswa ketika menempati semester 1. Dalam mata kuliah ilmu hukum mahasiswa akan mempelajari apa arti ilmu hukum, apa saja cabang ilmu hukum, istilah istilah dalam ilmu hukum dan beberapa penjelasan mengenai hukum di dunia (secara umum).
Sedangkan untuk pengantar hukum Indonesia hanya membahas mengenai bagaimana hukum di Indonesia, hukum apa yang berlaku di di Indonesia, sejarah hukum di Indonesia, dan beberapa contoh penerapan kasus hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H