Mohon tunggu...
winter bear
winter bear Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Random

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Inara Rusli Resmi Buka Cadar, Simak Hukumnya menurut Ajaran Islam!

19 Mei 2023   12:08 Diperbarui: 19 Mei 2023   12:37 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram (mommy_starla)

Siapa sih yang gak kenal sama Inara Rusli? Istri dari Virgoun sekaligus ibu dari starla. Seorang anak yang dianggap sangat beruntung oleh netizen karena dibuatkan lagu oleh ayahnya dengan judul "surat untuk starla ' yang sangat viral pada masanya.

Namun, baru-baru ini keluarga Inara sedang banyak diperbincangkan oleh netizen perkara masalah rumah tangganya dengan Virgoun. Inara terang-terangan meng-upload chat suaminya Virgoun dengan seorang wanita yang diduga selingkuhannya. Dan hal tersebut memang benar nyatanya. Dan hingga kini Inara sudah mantap untuk bercerai dengan suaminya.

Tak hanya berita perselingkuhan Virgoun yang membuat netizen terkejut. Pasalnya beberapa waktu terakhir Inara Rusli yang semula bercadar resmi membuka cadarnya.  Dalam interview nya Inara menjelaskan alasan ia membuka cadarnya ialah dengan niat karena Allah dan untuk menghidupi anak-anaknya.
Lalu bagaimana hukum melepas cadar dalam Islam?

Jika berbicara tentang hukum melepas cadar, maka perlu dipahami bagaimana hukum memakai cadar terlebih dahulu.
Hukum memakai cadar bagai wanita adalah mubah, yang artinya memakai cadar atau tidak, tidak memiliki pengaruh. Karenanya dalam Islam yang diwajibkan adalah menutup aurat kecuali wajah dan tangan (ada pula pendapat yang mengatakan bukan tangan, melainkan telapak tangan). Sehingga jika dilihat dari hukum memakai adalah mubah, maka diperbolehkan jika seseorang melepas cadarnya, dengan catatan ia tetap menjaga aurat dan marwahnya sebagai perempuan.

Namun ada beberapa pendapat lain yang mengatakan jika seorang wanita menghukumi bahwa memakai cadar adalah sesuatu yang wajib, maka jika ia tidak memakainya atau melepas cadarnya dihadapan para ajnabi maka niscaya dosa yang akan ia peroleh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun