Mohon tunggu...
Rohmat Hidayah Tullah
Rohmat Hidayah Tullah Mohon Tunggu... Teknisi - feeder

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penarikan Pajak Penghasilan Berdasarkan Barang

3 Juli 2024   22:31 Diperbarui: 3 Juli 2024   22:34 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN BARANG
Yang dipungut oleh bendahara pemerintah dari pusat ,pemerintah daaerah dengan pembayaran atas penyerahan barang.
wajib pajak memungut atas pembelian atau penjualan barang yang tergolong mewah
dalam pasal 6dan 7 PP nomor 6 tahun 1969 tentang pembebanan atas impor berupa kiriman hadiah.
pph pasal 22 dibayar langsung ke bank oleh wajib pajak pada saat transaksi yang berkaitan dengan impor dan bendahara.
pemungut wajib membuat bukti pungut juga wajib menyetor pph ke bank persepsi, sedangkan pihak yang di pungut mendapat bukti pungut dan dapat dikreditkan pada akhir tahun di spt tahunan.
contoh : PT. Sukacita merupakan perusahaan importir barang elektronik, pada tanggal 1Juni 2017
mengimpor barang dari jepang dengan harga faktur US$ 100.000,- barang yang di impor tidak
termasuk barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Biaya asuransi
sebesar 5% yang dibayar di luar negeri dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur. Bea
Masuk dan bea Masuk tambahan sebesar 20% dan 10%. Kurs Menteri keuangan pada saat
tersebut 1US$ = Rp 10.000,-
Jika Perusahaan Memiliki API, Maka PPh Pasal 22 terhutang sebesar
Rp 1.595.000.000 x 2.5% = Rp 37.375.000,-
Jika Perusahaan Tidak Memiliki API, maka PPh Pasal 22 terutang sebesar
Rp 1.595.000.000 x 2.5% = Rp 112.125.000,-

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun