Mohon tunggu...
Tutut Rohmawati
Tutut Rohmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STAI Al Anwar Sarang Rembang - Prodi Ilmu al-Quran dan Tafsir

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual terhadap Anak Kecil

6 November 2024   15:02 Diperbarui: 6 November 2024   15:15 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Pelecehan seksual terhadap anak kecil dibawah umur.sebelum itu ,kalian harus tahu dulu, apa pengertian pelecehan seksual terhadap anak. Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh orang dewasa atau lebih tua,yang menggunakan anak untuk memuaskan kebutuhan seksualnya.

bentuk pelecehan seksual itu bermacam-macam seperti melakukan penekanan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual,menampilkan pornografi untuk anak,melakukan hubungan seksual dengan anak,kontak fisik dengan alat kelamin anak,dan melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik di luar tindakan medis. 

Pelaku seksual yaitu orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain berhubungan dengan seks (jenis kelamin) atau berkaitan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan. Pelecehan seksual melanggar sila kedua pancasila yang berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradap".

 Sila kedua ini menegaskan bahwa semua manusia memiliki hak dan martabat yang sama di mata hukum. Dalam konteks pelecehan sosial, sila kedua ini mengajarkan untuk menghormati dan melindungi hak asasi setiap individu, termasuk hak atas keselamatan, kebebasan, dan keintiman.

 Di suatu daerah sempat dikejutkan oleh kejadian kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 7 Agustus 2024 tempatnya di sekolah swasta di jakarta,indonesia kembali dikejutkan dengan kasus yang sama yang muncul di beberapa daerah lainnya,salah satunya di daerah sukabumi. Dalam kasus tersebut pelaku utamanya adalah seorang pria yang berumur 24 tahun yang diduga seorang penderita pedofilia. 

Pelaku telah mengaku telah melakukan pelecehan terhadap 55 orang dan korbannya sekitar tiga puluhan dalam kondisi mengkhawatirkan. Kedua kasus itu,saat ini masih dalam proses penyelidikan. Oleh karena itu , pelaku , jumlah korban , dan fakta-fakta lainnya masih memungkinkan untuk bertambah.

kasus pelecehan terhadap anak kecil sangat meresahkan bagi masyarakat. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa sudah dirusak pada saat masa pertumbuhannya. Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan di sekitar lingkungan bagi anak-anaknya. Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak belum dapat perlindungan atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari.

Mengingat kejadian itu bisa membawa pengaruh yang sangat besar bagi si korban , berupa gangguan fisik hingga gangguan psikologis  yang akan diderita seumur hidup. terus ada seorang dokter yang berpendapat dengan hasil penelitiannya menyebutkan bahwa pelecehan seksual terhadap anak akan mengganggu proses tumbuh dan berkembangnya anak tersebut. 

Dampak buruk psikologis yang yang akan dialaminya antara lain depresi, trauma pasca kejadian, paranoid akan hal-hal tertentu seperti pergi ke kamar mandi atau bertemu orang-orang. Selebihnya ,hal ini bisa menurunkan performa belajar, depresi, dan rendah diri. Apabila trauma psikis ini tidak ditangani dengan baik maka dapat menyebabkan tiga kemungkinan efeknya ke jangka yang panjang. 

Pertama, korban bisa saja memandang hal ini sebagai sebuah keterlanjutan yang akhirnya akan mendorongnya terjun ke dalam pergaulan bebas. Kedua, mendorong korban melakukan suatu pembalasan dendam dan menumbuhkan perilaku menyimpang didalam dirinya. 

Dan di masa mendatang ia bisa saja menjadi seorang homoseksual. Ketiga , hal yang lebih parah adalah pembalasan dendam yang akan dilakukan korban di masa mendatang dengan melakukan hal yang sama kepada orang lain atau singkatnya dia akan menjadi seorang pedofil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun