Pengertian Layanan Over The Top (OTT)Â
Layanan over the top (OTT) adalah layanan digital yang menawarkan produk atau layanan tertentu melalui jaringan internet, tanpa harus menggunakan infrastruktur jaringan tradisional. Contoh layanan OTT antara lain Netflix, YouTube, Skype, dan WhatsApp.
Undang-undang OTT di Indonesia
Menurut UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 4 ayat (1), penyelenggara sistem elektronik (seperti Youtube, WhatsApp, Telegram) diberi tanggung jawab untuk memonitor/mengawasi setiap informasi yang melintas di dalam sistemnya dan mencegah informasi yang melanggar hukum. Jika ada informasi yang dilaporkan pelanggaran hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainnya, maka penyelenggara sistem wajib melakukan pemblokiran informasi tersebut sesuai prosedur yang ditetapkan.
Selain itu, hal ini juga diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik atas Informasi atau Dokumen Elektronik yang Melanggar Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib mengimplementasikan tindakan pembatasan akses (blocking) atas informasi atau dokumen elektronik yang melanggar hak cipta.
Namun, perlu disadari bahwa OTT hanya bertanggungjawab pada konten yang dilindungi oleh hukum dan dianggap melanggar hak cipta oleh pengadu. Sedangkan konten yang bersifat netral, seperti yang tidak terkait dengan hak cipta, tidak dianggap sebagai tanggung jawab OTT. Selain itu, langkah pemblokiran yang dilakukan juga harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual.
Arti tanggung jawab dalam konteks ini adalah bahwa penyedia layanan OTT memiliki kewajiban untuk membuat kebijakan, menetapkan aturan, dan menjalankan tindakan yang diperlukan untuk menjaga kualitas dan keamanan konten yang disiarkan melalui platform mereka.
 Pertanggung jawaban ini tidak berarti mereka bertanggung jawab atas setiap konten individu yang diunggah atau disiarkan oleh pengguna mereka. Tindakan tanggung jawab ini lebih cenderung berkaitan dengan kebijakan dan langkah-langkah yang diambil untuk menjaga ntegritas platform mereka serta melindungi pengguna dari konten yang tidak dizinkan atau melanggar hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H