Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

17 Januari 2024   22:08 Diperbarui: 17 Januari 2024   22:12 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://cnnindonesia.com

Analisis

Kasus di atas melibatkan pelanggaran privasi dan perlindungan data pribadi. Setiap individu memiliki hak untuk menjaga privasi data pribadinya dan memiliki kontrol atas penggunaannya. Dalam kasus ini, perusahaan mengumpulkan dan menggunakan data pribadi pengguna tanpa izinnya, yang merupakan pelanggaran privasi.

Beberapa aspek yang relevan dalam kasus ini adalah:

1. Perlindungan data pribadi

Perusahaan harus mematuhi undang-undang perlindungan data pribadi dan memperoleh izin pengguna sebelum mengumpulkan dan menggunakan data pribadi mereka.

2. Penyalahgunaan data pribadi

Perusahaan menggunakan data tersebut tanpa izin pengguna untuk kepentingan pemasaran produk mereka. Tindakan ini melanggar privasi dan penggunaan data yang tidak etis.

3. Gugatan

Pengguna media sosial melanjutkan dengan menggugat perusahaan tersebut atas pelanggaran privasi dan penggunaan data tanpa izin.

Dalam hal ini, perusahaan dapat dikenai denda atau tuntutan hukum oleh pengguna melalui pengadilan. Pengadilan akan mempertimbangkan undang-undang perlindungan data pribadi yang berlaku dan hak privasi individu dalam menentukan apakah perusahaan telah melanggar privasi pengguna dan apakah tuntutan korban layak diakomodasi.

Lalu apakah uu perlindungan data pribadi sudah memberikan keadilan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun