Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

17 Januari 2024   22:08 Diperbarui: 17 Januari 2024   22:12 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://cnnindonesia.com

Pengertian perlindungan data pribadi

Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.

Undang undang perlindungan data pribadi

Belum ada UU khusus yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia sebelum dikeluarkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, perlindungan data pribadi diatur melalui beberapa peraturan dan undang-undang seperti:

1. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.

2. Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 26 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengumpulkan, memperoleh, memproses, menyimpan, mengirim, dan/atau mengeluarkan data dan/atau dokumen elektronik yang berisi informasi pribadi orang lain wajib menjaga kerahasiaan dan keamanannya.

Selain itu, ada juga beberapa peraturan teknis yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi, seperti Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dan Keputusan Menteri Kominfo No. 417 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi dan Database Elektronik Respons Kementerian Kominfo. Namun, regulasi tersebut tidak memiliki cukup kekuatan dan jangkauan untuk melindungi data pribadi di Indonesia secara menyeluruh, sehingga dengan adanya UU Cipta Kerja, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi data pribadi masyarakat Indonesia.

https://www.xcentricit.com
https://www.xcentricit.com

Analisis kasus perlindungan data pribadi

Seorang pengguna media sosial mengalami pelanggaran privasi saat data pribadinya yang termasuk dalam sebuah platform media sosial dicuri oleh sebuah perusahaan teknologi tanpa izinnya. Data tersebut kemudian digunakan oleh perusahaan untuk kepentingan pemasaran produk mereka tanpa sepengetahuannya. Pengguna tersebut kemudian menggugat perusahaan tersebut atas pelanggaran privasi dan penggunaan data tanpa izin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun