Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengertian Hak Cipta, Dasar Hukum Hak Cipta dan Contoh Kasus Pelangaran Hak Cipta

15 Januari 2024   20:44 Diperbarui: 15 Januari 2024   20:59 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://MauCariApa.com

Pengertian Hak Cipta

Pengertian hak cipta adalah hak yang diberikan kepada penulis atau pembuat karya cipta untuk menguasai dan memanfaatkan karyanya sendiri serta melarang pihak lain untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari karyanya tanpa izin.

Dasar Hukum Hak Cipta di Indonesia

Dasar hukum yang mengatur hak cipta di Indonesia adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melindungi karya cipta dalam segala bentuk ekspresi, yang meliputi karya tulis, musik, seni, film, dan bentuk karya lainnya.

b. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Paten yang mengatur tentang perlindungan terhadap karya cipta, termasuk sanksi bagi pelanggar.

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia

Contoh kasus analisis terkait pelanggaran hak cipta di Indonesia:

a. Kasus pembajakan software atau perangkat lunak tanpa izin dari pemiliknya.

b. Kasus penyebaran dan pengunduhan musik, film, atau buku secara ilegal di internet.

c. Kasus penggunaan karya tulis, gambar, atau desain grafis tanpa izin dari pemiliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun