Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Paper Recognizance Document atau Paperan

22 Januari 2024   21:36 Diperbarui: 22 Januari 2024   21:40 1442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://Beritaindonesia.hk

Paperan atau pemegang recognizance document adalah seorang individu yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang, misalnya kepolisian atau imigrasi, dengan dokumen yang secara resmi mengakui hadirinya di suatu negara atau wilayah, meskipun statusnya mungkin tidak legal.

Dokumen recognizance biasanya diberikan kepada individu yang berisiko tinggi atau memiliki masalah hukum tertentu, seperti orang yang telah ditahan atau yang terlibat dalam proses peradilan. Dokumen tersebut memberikan jaminan atas kehadiran mereka saat diwajibkan oleh pihak berwenang dalam proses peradilan atau investigasi hukum.

Sebagai pemegang recognizance document, individu tersebut harus mematuhi semua persyaratan dan kewajiban yang diberlakukan oleh pihak berwenang. Ini mungkin termasuk rapat reguler dengan petugas imigrasi, tidak meninggalkan wilayah tertentu, atau mematuhi sejumlah ketentuan hukum lainnya. Melanggar persyaratan atau kewajiban tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius, termasuk deportasi atau penahanan lebih lanjut.

Pemegang recognizance document sering kali berada dalam situasi yang tidak stabil dan mungkin tidak memiliki hak-hak yang sama dengan penduduk asli. Ini dapat menyebabkan banyak tantangan dan hambatan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk akses terbatas ke layanan publik, peluang pekerjaan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Perwakilan hukum dan LSM sering terlibat dalam memberikan dukungan dan advokasi bagi pemegang recognizance document, untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan bahwa mereka diperlakukan secara adil oleh sistem hukum. Mereka juga dapat membantu dalam proses perbaikan status hukum atau upaya untuk membawa mereka ke dalam sistem hukum yang legal dan teratur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun