Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal KMTH (Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum)

2 Juli 2023   20:21 Diperbarui: 24 Juli 2023   22:04 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tujuan KMTH

KMTH mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama, mengupayakan kesejahteraan anggota, menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan, pendidikan millenial, sosial, kewirausahaan dan hukum yang ada dalam masyarakat.

KMTH berbentuk kumpulan yang mempunyai tujuan :

1. Memberikan berbagai kegiatan pendampingan pendidikan, sosial, kewirausahaan dan hukum yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan tiap individu tersebut, dapat dilengkapi dengan berbagai pengetahuan baik akademis maupun non akademis, keterampilan dan kepedulian bersama.

2. Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap generasi untuk menuangkan kepeduliannya untuk berbagi dan belajar bersama dalam sebuah wadah komunitas.

Dengan adanya tujuan tersebut di harapkan KMTH mampu mencapai atau merealisasikan keinginan atau cita-cita bersama dari tiap anggota untuk mendapatkan keuntungan dan keberhasialan serta mengatasi terbatasnya kemandirian dan kemampuan pribadi untuk mencapai tujuan bersama.

Tim KMTH
Tim KMTH

Pojok KMTH

Organisasi berurusan dengan seluruh tugas. Berbagai aktivitas di tugaskan kepada para anggotanya yang berbeda untuk pencapaian efisiensi. Namun, hal ini bukan berarti bahwa satu anggota tidak dapat menjalankan bnyak tugas. Organisasi membantu dalam membagi pekerjaan menjadi aktifitas yang di tugaskan  untuk individu yang berbeda.

KMTH sendiri mempunyai 4 pojok atau bagian tugas, antaralain:

1. Pojok Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun