Pengertian dan Jenis Hacking
Hacking merupakan proses memasuki atau mengakses sistem komputer, jaringan, atau perangkat elektronik lainnya dengan cara yang tidak sah atau tanpa izin. Tujuan umum hacking adalah untuk mendapatkan informasi rahasia, merusak atau mencuri data, mengganggu operasi sistem, atau mengambil alih kontrol sistem.
Secara umum, hacking dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Hacking Etis (Ethical Hacking)
Merujuk pada hacking yang dilakukan dengan izin dan tujuan yang bertanggung jawab. Ethical hackers, yang sering disebut sebagai "penetration tester," dipekerjakan oleh organisasi untuk menguji keamanan sistem mereka dan menemukan celah yang mungkin dapat dimanfaatkan oleh hacker jahat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keamanan sistem dan melindungi data berharga.
2. Hacking Tidak Etis
Merujuk pada hacking yang dilakukan tanpa izin atau dengan tujuan jahat. Hacker tidak etis seringkali mencoba mendapatkan akses tanpa izin ke sistem atau jaringan untuk mencuri informasi pribadi atau rahasia, merusak atau merusak sistem, mencuri identitas, atau mengganggu operasi sistem.
Penting untuk dicatat bahwa hacking tidak selalu dilakukan oleh individu yang jahat. Ada juga komunitas seperti "Hacktivists" yang melakukan hacking dengan tujuan politik atau sosial, seperti mengungkap praktik korupsi atau melawan ketidakadilan. Namun, tindakan ini tetap dianggap tidak etis karena melanggar hukum dan kerap menimbulkan kerugian bagi pihak yang terkena dampaknya.
Bentuk Hacking dalam Konteks Kesejahteraan Rakyat Indonesia
Hacking dalam konteks kesejahteraan rakyat Indonesia mengacu pada kegiatan peretasan atau serangan siber yang bertujuan untuk memperoleh akses ilegal atau mengambil keuntungan dari sumber daya yang dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.Â
Bentuk hacking dalam kesejahteraan rakyat Indonesia dapat melibatkan beberapa aspek, seperti:
1. Peretasan data pribadi