"Jadi dengan adanya keputusan DKPP yang telah menilai dan memberhentikan Ketua KPU Kukar Erliando Saputra, maka jelas gugatan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) di MK memiliki dasar yang kuat terhadap adanya pelanggaran Pilkada yang dilakukan secara Sistimatis, Terstruktur dan Masif," tegas Presiden LSM LIRA, Jusuf Rizal.Menanggapi perkembangan yang terjadi, Ketua Relawan Kolom Kosong, Hendra Gunawan menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang telah mampu memberikan kepastian hukum atas permasalahan yang telah dilaporkan.
Melalui rilis yang dikirimkan ke kalangan wartawan, Hendra juga menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), yang banyak berperan selaku pemantau pemilu di Kabupaten Kutai Kartanegara dan telah berjuang atas nama masyarakat dan keadilan demokrasi dalam menuntut keadilan di Mahkamah Konstitusi demi memperjuangkan Demokrasi Sehat dan Bersih serta berintegriatas.
Semoga saja hasil keputusan MK yang akan ditetapkan nantinya mampu menunjukkan bahwa "kolom kosong bisa nyaring bunyinya" dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap legitimasi Pilkada sebagai sarana manifestasi wujud kedaulatan rakyat yang diwujudkan secara sungguh-sungguh dengan prinsip Jujur dan adil. Tabik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H