Karena keberadaan Edelweis di sana bisa digantikan oleh bunga-bunga lain yang lebih pas dan bermakna tanpa kesan mengabaikan kelestarian bunga yang langka.Bukankah ada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem yang melarang memetik Edelweis dari habitatnya di kawasan konservasi?
Yang aku pahami selama ini, memetik bunga Edelweis merupakan salah satu tindakan ilegal dan melanggar hukum. Siapa saja yang nekat memetik bunga Edelweis bisa diancam hukuma penjara selama lima tahun. Bahkan tak hanya itu saja, sang pemetik bunga Edelweis juga bisa dikenakan denda yang tidak kecil, yaitu maksimal sebesar Rp 100 juta.
Lebih lanjut juga ada aturan lebih ketat tentang aturan atau larangan memetik Edelweis yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Apakah Merapi Beda?
Setahuku di beberapa kawasan gunung telah menerapkan peraturan ketat dan tegas mengenai larangan memetik bunga abadi tersebut. Misalnya di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi.
Secara jelas dan tegas sudah ditetapkan peraturan jika ada pendaki yang nekat memetik bunga Edelweis, maka dia bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, sesuai dengan pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
Begitu pula dengan di Gunung Rinjani. Sekitar tahun 2017 silam, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) pernah dengan tegas mengeluarkan surat larangan pendakian bagi lima pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga Edelweis di Gunung Rinjani tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, keputusan pelarangan tersebut ditempel di semua pintu masuk jalur pendakian Gunung Rinjani yang ada di Desa Sembalun dan Senaru.
Selain diputuskan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam", para pendaki tersebut juga dianggap melanggar Kode Etik Pencinta Alam.
Namun saya bukanlah seorang pakar hukum lingkungan hidup yang benar-benar bisa memastikan bahwa pembuatan iklan Sasa bertajuk "The Flavour of Nature #4" ini apakah benar-benar telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 di atas ataukah tidak.
Meskipun dalam pemahaman saya bahwa bunga yang dipakai sebagai properti film iklan tersebut adalah benar bunga Edelweis yang harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, mungkin saya hanya salah menilai.Pasalnya konon bunga Edelweis yang dilindungi Undang-Undang itu adalah bunga Edelweis berjenis Anaphalis Javanica yang berada di kawasan konservasi.
Boleh jadi bunga yang mirip Edelweis yang dipakai Chef Liana Snytsar dalam iklan Sasa di atas bukanlah jenis Anaphalis Javanica dan tidak berasal dari kawasan konservasi. Atau mungkin memang peraturan di Merapi beda?
Mungkin akan lebih memuaskan jika pihak Sasa, agensi atau biro iklannya, atau production house (PH) yang membuat iklan ini mau menjelaskan kekurang jelasan saya mengenai hal tersebut. Tabik.