Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Nah, semoga saja Kemdikbud segera menganalisa kebijakan tersebut dan mampu segera memberikan solusi terbaik agar siswa-siswa berprestasi yang usianya muda, tidak kehilangan kesempatan berkembang dan peluang maju yang semestinya. Bukankah Presiden Jokowi pun telah memberikan kesempatan kepada para pemuda dan pemudi bertalenta untuk menjadi staf ahli khusus dalam pemerintahannya. Tidakkah hal ini bisa menjadi teladan dan pertimbangan tersendiri untuk kebijakan PPDB sekarang. Tua dan belia semua harus mendapatkan peluang pendidikan yang sama. Tabik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!