Hukum sebagai Sistem dari Aturan: Hart dikenal karena konsepnya bahwa hukum adalah sebuah sistem dari aturan-aturan (legal rules) yang mengatur perilaku manusia. Dia membedakan antara aturan-aturan primer yang mengatur perilaku masyarakat umum dan aturan-aturan sekunder yang mengatur bagaimana aturan-aturan primer dapat diubah atau diterapkan.
Konsep Kewajiban Hukum (Obligations): Hart menekankan bahwa penting untuk membedakan antara aturan hukum yang berfungsi sebagai norma-norma perilaku (rules of obligation) dan aturan-aturan yang memberikan kekuasaan kepada otoritas hukum untuk membuat aturan (rules of recognition).
Pendekatan Positivisme Hukum: Hart adalah seorang positivis hukum, yang berarti bahwa dia percaya bahwa keberadaan dan kekuatan hukum tidak selalu tergantung pada moral atau nilai-nilai etika, melainkan pada fakta hukum yang konkret.
5) kesimpulan dari materi ini adalah tentang pengertian sosiologi hukum dari berbagai para ahli, menunjukan perbedaan antara analisis yurdis empiris dan yuridis normatif, menunjukan adanya keterkaitan atau tidaknya antara pemikiran Max Weber dengan HLA.Hart. hal inu mengisnpirasi saya bahwa ruang lingkup sosiologi hukum itu sangat luas ditinjau dari berbagai pemikiran para ahli sehingga saya ingin mendalami lebih jauh mengenai posisi sosoiologi hukum di masryarakat