Nama : Rohmah Hidayati
NIM Â Â : 212111322
Identitas buku
Judul: Agama Agenda Demokrasi Dan Perubahan
Penulis: Muhammad Jilijanto S. Ag., M. Ag.,
Penerbit: Deepublish (Group Penerbitan CV Budi Utama)
Tahun terbit: 2015
Jumlah Halaman: 265 halaman
[Hasil Review] Bagian 1 Agama dan Perubahan Sosial
Sub bab Ramadhan Momentum Taubat Pemimpin Rakyat
Dalam sub bab ini membahas perihal bulan ramdhan dijadikan perantara untuk para pemimpin bertaubat.
Dalam konteks berbangsa dapat dilakukan penelitian sekilas terhadap persoalan publik yang secara hati nurani pelakunya sudah menyadari, namun hidayah itu belum sampai padanya, sehingga meskipun akal fikirannya berfungsi tetapi hanya untuk mencari jalan keluar dengan memperburuk suasana dan membuat rencana-rencana jahat yang lebih jitu.Â
Karena sifat politik yang cenderung kepada kekuasaan, maka niatan-niatan yang tulus dalam berpolitik ditujukan untuk memperbaiki keadaan sosial yang menyimpang dari nilai-nilai luhur kemanusiaan yang beradab.Dalam berpolitik juga harus ada proses taubat politik untuk menyadarkan pemimpin dalam perilaku politiknya selalu mencari solusi yang cantik bukan atas dasar nafsu berkuasa. Tetapi mengedepankan nilai insaniah yang cenderung untuk mengakomodasikan potensi hati nurani serta akal pikiran untuk berkolaborasi mewujudkan kesejahteraan rakyat. Semoga di bulan Ramadhan taubat kita diterima, sehingga penderitaan segera dapat teratasi. Selama kita tidak mau bertaubat dan bersikukuh mempertahankan dominasi nafsu dan akal dalam pengambilan kebijakan akan tetapi hasilnya menindas dan menyengsarakan rakyat.
Bertaubat harus dilakukan oleh siapa saja yang telah terjerumus kepada perbuatan keji dan mungkar, baik rakyat maupun pemimpin, baik pengusaha yang usaha investasinya menggusur pengusaha kecil bahkan mencaploknya, sehingga yang kecil semakin tidak berdaya.
Apalagi pemimpin, penguasa dapat berlaku adil dapat mengayomi semua rakyatnya, memberikan pelayanan yang prima kepada rakyatnya, amanat yang ada di pundaknya adalah amanat rakyat dan umat guna mengawal kemakmuran serta kesejahteraan, melakukan amar ma'ruf dan mencegah kemungkaran dengan konkrit melalui wewenang dan kekuasaannya.
Analisis yuridis normatif dan yuridis empiris :