Pada kasus suap pengurusan izin proyek Iwa Karniwa juga terlibat bahkan menjadi salahsatu tersangkanya, Iwa berperan untuk melancarkan surat serta pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Untuk memuluskan proses pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), iwa diduga menerima uang suap senilai 900 juta rupiah yang diberikan lewat sejumlah perantara, dimana salah satu perantaranya adalah bapak Waras Wasisto yakni anggota DPRD Jawa Barat serta legislator kabupaten bekasi Soleman. Uang 900 juta itu didapat dari ibu Neneng Rahmi Nurali yang merupakan mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten bekasi.
keterlibatan Iwa ini akhirnya menjadikan ia sebagai salah satu tersangka, Iwa lalu didakwa karena telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
terjeratnya para pejabat pemerintah oleh KPK ini akhirnya sampai ke meja hijau. Dimana Neneng terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait proses izin pembangunan dan penataan ruang pembangunan mega proyek meikarta sebesar 10,630 miliar dan 900.000 SGD lalu Neneng dituntut oleh jaksa KPK selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar 250 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Akan tetapi hasil vonis dari majelis hakim memvonis Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman selama 6 tahun pidana kurungan serta denda uang sebesar 250 juta, akan tetapi denda tersebut tidak diganti makan bisa dengan dibayar dengan kurungan penjara selama 4 bulan.
Lalu ada Iwa Karniwa dimana ia terbukti dalam melakukan tindak pidana suap senilai 900 juta terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTD) pada pembangunan mega proyek Meikarta, seperti yang telah diatur pada Pasal 12 huruf a UU No 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Iwa Karniwa dijatuhi tuntutan pidana kurungan penjara selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan juga diberikan sanksi pidana denda sebesar 400 juta. Dalam penahanan sampai kepada vonis ada beberapa hal yang nilai sebagai pemberat dan hal-hal yang dapat meringankan hukuman iwa sebagai tersangka. Yang memberatkan adalah Iwa tidak terlihat menyesali perbuatannya. untuk hal-hal yang meringankan Iwa dinilai bersikap sopan selama proses persidangan, lalu melihat pengambdian Iwa selama ini dan juga memikirkan bahwa Iwa merupakan kepala keluarga dimana memiliki tanggungan keluarga. Pada akhirnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
memutuskan tersangka Iwa dijatuhi vonis pidana kurungan pidana selama 4 tahun serta membayar sanksi denda sebesar 200 juta atau dapat diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan atas kasus penerimaan suap 900 juta pada proses pelancaran proses Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada pembangunan mega proyek Meikarta.
Bartholomeus Toto yang merupakan mantan Presdir Lippo Cikarang terbukti melakukan suap terkait perizinan pembangunan mega proyek Meikarta. Toto terbukti memberikan suap kepada mantan Bupati Bekasi yakni Neneng Hasanah Yasin yang bertujuan untuk mempermudah perizinan pembangunan proyek Meikarta. Toto terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Akhirnya, Toto divonis 2 tahun hukuman penjara dan dengan sebesar Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
lalu berikut adalah beberapa nama lain yang ikut terjerat dalam kasus suap perizinan pembangunan mega proyek Meikarta. Para tersangka merupakan staf pemerintahan Bekasi dan Jawa Barat juga dari pihak Pengembangan pembangunan proyek Meikarta.
●Mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
●Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dewi wajib mengembalikan uang suap Rp 8 juta.
●Mantan Kepala DinasPemadam KebakaranPemkab Bekasi,Sahat Maju
Banajrnahor dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sahat diwajibkan mengembalikan uang suap Rp 50 juta. Uang yang sudah dikembalikan Sahat sebesar Rp 410 juta dirampas negara.
●Mantan Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang yang dikembalikan Neneng sebesar Rp 100 juta dirampas negara.
●Pimpinan Lippo Group, Billy Sindoro. Di tingkat PN Bandung dan PT Bandung, Billy dihukum 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Billy dinyatakan menyuap Bupati Bekasi Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu. Kemudian, Billy mengajukan permohonan PK atas hukumannya itu. PK dikabulkan, akhirnya vonis penjara terhadap Billy menjadi 2 tahun.
●Konsultan Proyek Meikarta, Henry Jasmen divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Saat ini Henry sedang mengajukan PK.
●Konsultan proyek Meikarta, Fitradjaja Purnama divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
●Konsultan proyek Meikarta, Taryudi divonis penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Meikarta menjanjikan fasilitas lengkap dengan biaya yang sangat murah dan juga menjanjikan bahwa pembangunan akan segera diselesaikan 3-5 tahun lalu dilakukan serah terima kunci. Namun pada fakta lapangan yang ada tak begitu kejadiannya. pada perjanjiannya, 32 tower dijadwalkan selesai pada akhir 2018, namun nyatanya pada akhir 2022 hanya 10 tower saja yang sudah rampung dan layak hini. lali Serah terima unit yang telah dijanjikan oleh pihak Meikarta dan disetujui oleh pihak konsumen nyatanya tak terealisasi. karena seharusnya konsumen sudah dapat haknya pada pertengahan 2019 sampai dengan 2020. beberapa konsumen sudah datang ke pihak pengembang mega proyek Meikarta ini dan hanya mendapatkan jawaban untuk bersabar. Namun pada data tahun 2022 pihak pengambang pembangunan proyek Meikarta menyatakan bahwa 1.800 serah terima unit sudah dilakukan.
kemarahan dan amukan konsumen ini bukan hanya karena belum terjadinya proses serah terima unit saja tetapi titik terang untuk pembangunan distrik 2 dan 3 pun tidak ada. pada distrik 2 terlihat masih berupa pondasi bangunan saja sedangkan pada distrik 3 masih berupa hamparan tanah merah yang masih sangat jauh dari kata pembangunan. beberapa konsumen distrik 2 dan distrik 3 pada mega proyek meikarta ini juga ditawarkan untuk pindah ke distrik 1. beberapa ditawari tanpa adanya biaya tambahan dan beberapa lagi dikenai biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen sepenuhnya.
Relokasi dimintai biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen sebenarnya memiliki alasan kuat dari pihak pengembang mega proyek ini yakni PT.MSU, mereka mengatakan adanya biaya tambahan relokasi karena melihat harga yang ada saat ini. seperti Waluyo, salah satu konsumen ia ditawarkan relokasi dari distrik 2 ke distrik 1, dengan penambahan biaya sekitar 550 juta. karena unit yang di beli oleh pak waluyo di distrik 2 itu senilai 150 juta sedangkan harga unit pada distrik 1 saat ini mencapai 700 juta rupiah. Pihak pengembang beralasan bahwa unit baru dengan harga saat ini sangat berbeda dengan unit yang dimiliki para konsumen dianggap lama sehingga harus membayar selisih harganya.
sebenarnya pada perjanjian kontrak jual beli antara konsumen dengan pihak pengembang pembangunan mega proyek ini sudah tertera mengenai keterlambatan serah terima unit akan dikenai denda yang harus dibayarkan dan dipenuhi oleh pihak pengembang. pada awalnya dikontrak tertulis bahwa denda keterlambatan senilai 1% lalu diperbarui dengan pengurangan denda atau keterlambatan menjadi 0,5% dan maksimal hanya 5%, serah terima unit sampai tujuh tahun, dan opsi pengembalian dana lebih dari tujuh tahun tanpa kompensasi pertambahan nilai atau bunga, serta tidak ada kepastian tanggal, bulan, dan tahun serah terima yang dinilai oleh konsumen sangat merugikan pihak konsumen dan menguntungkan pihak pengembang mega proyek Meikarta PT.MSU.