Pernyataan Mahfud MD yang menyebut sejumlah petinggi partai politik seperti bebek yang mengikuti pemimpinnya tanpa berpikir kritis menuai kontroversi. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra pun menanggapi pernyataan tersebut dengan menyebutnya sebagai bagian dari freedom of speech.
Dikutip dari  https://nasional.kompas.com Menurut Yusril, freedom of speech atau kebebasan berbicara adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi. Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk mengkritik pemerintah dan partai politik.
Namun, Yusril juga mengingatkan bahwa freedom of speech bukan berarti tanpa batas. Kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur kebencian atau penghinaan.
Dalam konteks pernyataan Mahfud MD, Yusril menilai bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghina para petinggi partai politik. Mahfud hanya ingin menyampaikan kritiknya terhadap fenomena politik bebek yang terjadi di Indonesia.
Pernyataan Mahfud MD tentang petinggi partai politik bagaikan bebek menuai kontroversi. Namun, terlepas dari pro dan kontra, esensi kebebasan berbicara (freedom of speech) sebagai hak fundamental tak boleh diabaikan.
Hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah dan partai politik, dilindungi konstitusi. Kritik yang konstruktif dan santun, tanpa kebencian atau penghinaan, justru berperan penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu, marilah kita jaga dan gunakan hak kebebasan berbicara dengan bijak. Kritik yang membangun dan dialog yang konstruktif merupakan kunci kemajuan bangsa
#MahfudMD
#YusrilIhzaMahendra
#FreedomofSpeech
#PartaiPolitik
#Demokrasi
#Kritik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H