Kamis,17 pelajar asal Tiris, Kabupaten Probolinggo yang sempat diamankan polisi lantaran mengunggah foto syur dengan kekasihnya masih bisa bernapas lega. Sebab, polisi akhirnya tak melakukan penahanan kepadanya.
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, terkait beredarnya
foto syur di medsos FB, telah ditindak lanjuti. Pihaknya sudah mengamankan satu tersangka. Yakni RAS selaku penggugah foto syur dan lelaki yang ada di foto tersebut.
Hanya saja, karena tersangka masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan. Apalagi, status tersangka merupakan
pelajar aktif.
"Kami langsung panggil kedua orang tua tersangka dan korban. Kami berikan pembinaan dan dikembalikan pada orang tua. Tetapi, proses hukum tetap berjalan," katanya.
Perwira polisi dengan dua melati itu menjelaskan, tersangka RAS dijerat dengan pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 dan pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. "Kami menghimbau, pada masyarakat untuk tidak menyimpan apalagi menyebarluaskan foto syur yang
beredar di media sosial tersebut. Karena bagi barang siapa yang ikut menyebar atau membagikan bisa juga dijerat pasal UU ITE," tegasnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI