Mohon tunggu...
Rohim Ghazali
Rohim Ghazali Mohon Tunggu... lainnya -

Muslim minimalis. Bergiat di Yayasan Paramadina, The Indonesian Institute, dan MAARIF Institute; Moderator Menara 62; Solusi Bangsa; dan PRIDE-Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Penetapan TDL yang Berkeadilan *

19 November 2013   20:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:56 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Tarif Dasar Listrik (TDL) –dulu Tarif Tenaga Listrik (TTL)-- adalah tarif yang ditetapkan pemerintah untuk para pelanggan PT PLN (Persero) yang merupakan satu-satunya perusahaan yang boleh menjual listrik secara langsung kepada masyarakat Indonesia.

Sejak 1 Oktober 2013 PT PLN kembali menaikkan TDL sesuai dengan kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 yang menetapkan penyesuaian TDL 2013 dilakukan secara bertahap per tiga bulan. Besaran TDL saat ini: (1). Pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA Rp 415 per kilowatt-hour(kWh); (2). Pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA: Rp 605 per kWh; (3). Pelanggan rumah tangga 1.300 VA Rp 979 per kWh; (4). Pelanggan rumah tangga 2.200 VA Rp1.004 per kWh; (5). Pelanggan rumah tangga 3.500 VA-5.500 VA Rp1.145 per kWh; (6). Pelanggan listrik 6.600 VA ke atas menjadi Rp1.352 per kWh.

Mengapa TDL terus mengalami kenaikan? Pemerintah mengajukan alasan: (1) Untuk memperluas cakupan pelanggan/pengambil manfaat karena saat ini masih sekitar 29% rakyat belum bisa menikmati listrik; (2) Untuk mengurangi subsidi (besarnya subsidi listrik tahun 2009 sd 2013 berturut-turut adalah sbb.: 2009 : Rp 53,72 triliun; 2010 : Rp 58,10 triliun; 2011 : Rp 93,18 triliun;2012 : Rp 64,97 triliun; [APBN-P]2013 : Rp 78,63 triliun atau Rp 93,52 triliun bila TDL tidak naik); dan (3) Tarif listrik di Indonesia lebih murah diubandingkan dengan tarif listrik di negara-negara lain.

Kenaikan TDL ini sangat memberatkan sebagian besar warga negara karena: (1) akan menimbulkan efek domino pada kenaikan harga-harga kebutuhan pokok yang disebabkan karena industri yang terkena imbas kenaikan TDL akan menaikkan harga jual hasil produksinya; (2) Jika industri menerapkan efisiensi akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal; (3) Untuk industri kecil dan menengah bisa terancam gulung tikar (bangkrut).

Dalam perspektif kebijakan politik, penetapan TDL termasuk bagian dari pelayanan publik (public services), yakni Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Mengupayakan ketersediaan energi listrik merupakan bagian dari tugas negara untuk memenuhi kewajibannya melayani publik (dalam hal ini kebutuhan rakyat/warga negara). Ini merupakan salah satu kesempatan bagi negara untuk menunjukkan kredibilitas dan kapabilitasnya di hadapan warga negara

Dalam memenuhi kebutuhan warga/rakyatnya, negara harus berprinsip: (1) Memberikan manfaat sebesar-besarnya dengan beban yang serendah-rendahnya; (2) Memberikan equal treatment (adil dan non-diskriminatif) untuk semua warga negara; (3) Berpedoman pada keterjangkauan konsumen, bukan pada biaya produksi; (4) Ada standar pelayanan minimal dan maksimal (yang secara minimal tidak mampu disubsidi, yang melebihi pemalayan maksimal dipenalti atau diberi beban ganda)

Bagaimana agar kebijakan pelayanan listrik yang lebih baik dan berkeadilan? Beberapa upaya bisa dilakukan: (1) Mengubah paradigma dari monopoli menjadi kompetisi; dari no-public choice menjadi public choice; (2) Meningkatkan akuntabilitas publik; (3) Meningkatkan kesadaran (baik aparatur PT PLN yang melaksanakan kebijakan maupun warga negara yang menjadi objeknya); (4) Memberikan reward and punishment; (5) Mengadakan kompetisi untuk pelayanan sejenis; (6) Menyiasati keterbatasan anggaran dengan berbagai kreativitas dengan tidak memindahkan risiko yang memberatkan pada sektor lain; (7) Memberlakukan TDL secara lokal yang lebih murah

*Poniters untuk acara Acara Silaturahmi dan Dialog Publik dengan Tema “TDL (Tarif Dasar Listrik) Naik Berpihak Kepada Siapa?; Peran Mahasiswa dalam Mengawal PLN Menjadi BUMN yang Pro Rakyat”di selenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu, 20 November 2013 di Auditorium Kopertais Diklat II UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun