Mohon tunggu...
Rohim
Rohim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

"MOTTO" ciptakan produk Penuhi kebutuhan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Memerlukan Keridhaan Kedua Belah Pihak

15 Oktober 2022   13:16 Diperbarui: 15 Oktober 2022   13:18 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Didalam Al-Qur'an surah An Nisaa ayat 29, Allah berfirman:

Artinya: "Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu". (QS. An Nisaa: 29)

Jika menghubungkan konteks dengan dalil di atas, maka sudah semakin jelas bahwa didalam melakukan akad haruslah ada keridhaan antara kedua belah pihak. Jika salah satu pihak tidak Ridha atau tidak sepakat, maka secara otomatis akad yang dilakukan tidak sah. 

Contoh dari akad adalah terjadinya jual beli antara seorang penjual dan pembeli. Proses jual beli tidak akan berlaku apabila seorang penjual atau seorang pembeli tidak ingin melakukan transaksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun