Didalam Al-Qur'an surah An Nisaa ayat 29, Allah berfirman:
Artinya: "Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu". (QS. An Nisaa: 29)
Jika menghubungkan konteks dengan dalil di atas, maka sudah semakin jelas bahwa didalam melakukan akad haruslah ada keridhaan antara kedua belah pihak. Jika salah satu pihak tidak Ridha atau tidak sepakat, maka secara otomatis akad yang dilakukan tidak sah.Â
Contoh dari akad adalah terjadinya jual beli antara seorang penjual dan pembeli. Proses jual beli tidak akan berlaku apabila seorang penjual atau seorang pembeli tidak ingin melakukan transaksi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI