Mohon tunggu...
Rohilah Zahran
Rohilah Zahran Mohon Tunggu... Administrasi - Administrasi Bisnis

Jika Belum Siap Untuk Dikritik, Maka Belum Juga Layak Untuk Dipuji

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dampak Positif dan Negatif dari Kenaikan PPN 12 Persen

20 November 2024   14:55 Diperbarui: 20 November 2024   15:21 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Iliustrasi Gambar : Chat GPT

Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh jenis pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan di wilayah suatu negara, termasuk Indonesia. PPN merupakan jenis pajak tidak langsung, di mana yang memungut dan menyetorkannya ke negara adalah penjual atau penyedia jasa, namun beban pajaknya ditanggung oleh konsumen akhir.

Ciri-ciri PPN:

1. Objek Pajak: Barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat, baik barang berwujud (seperti pakaian, elektronik) maupun tidak berwujud (seperti hak paten, lisensi).

2. Bersifat Tidak Langsung: Konsumen akhir membayar PPN melalui harga barang atau jasa yang dibeli, tetapi penjual yang menyetorkannya ke negara.

3. Tarif Umum: Di Indonesia, tarif PPN adalah 11% (sejak 1 April 2022), sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Yang Kemudian akan naik pada awal tahun 2025.

Subjek dan Objek PPN:

1. Subjek PPN: Orang pribadi, badan, atau entitas yang melakukan transaksi barang/jasa kena pajak.

2. Objek PPN:

Barang kena pajak (BKP), seperti kendaraan, alat elektronik, makanan.

Jasa kena pajak (JKP), seperti jasa konsultan, periklanan, dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun