1. Penguatan Regulasi Lingkungan
Peraturan yang Tegas dan Implementasi yang Konsisten: Kepala daerah perlu memperkuat peraturan mengenai lingkungan, seperti pembatasan aktivitas industri yang mencemari, peraturan tentang pengelolaan sampah, dan perlindungan kawasan hijau. Namun, aturan ini harus ditegakkan secara konsisten agar tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas.
Sanksi bagi Pelanggar: Sanksi tegas harus diberlakukan bagi perusahaan atau individu yang melanggar aturan lingkungan, baik dalam bentuk denda maupun sanksi administratif.
2. Program Pengelolaan Sampah Terpadu
Zero Waste Policy: Kepala daerah bisa mendorong pengurangan sampah secara signifikan dengan menerapkan kebijakan zero waste, termasuk mendorong masyarakat untuk meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai, dan mengembangkan program daur ulang di setiap tingkatan (individu, komunitas, dan kota).
Bank Sampah dan Edukasi Masyarakat: Mengembangkan bank sampah di tingkat desa atau kelurahan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pemilahan sampah dan pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
3. Pengendalian Emisi dan Polusi Udara
Pengembangan Transportasi Ramah Lingkungan: Meningkatkan akses dan kualitas transportasi umum yang ramah lingkungan (misalnya, bus listrik atau transportasi berbasis energi terbarukan). Ini dapat mengurangi emisi dari kendaraan pribadi dan polusi udara.
Zona Rendah Emisi: Menerapkan kebijakan Low Emission Zone di wilayah perkotaan yang padat, di mana hanya kendaraan dengan emisi rendah yang diperbolehkan beroperasi.
4. Restorasi dan Pelestarian Ekosistem
Penghijauan Kota dan Reboisasi: Program penghijauan di area urban dan pinggiran kota perlu digalakkan. Reboisasi di lahan kritis atau kawasan hutan yang rusak harus menjadi prioritas, dengan melibatkan komunitas lokal dalam prosesnya.