Mohon tunggu...
Rohaeti Nining Sopiah
Rohaeti Nining Sopiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pendidikan Indonesia

Saya adalah mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Dalam keseharian, saya sangat menikmati waktu dengan membaca dan memasak. Hobi membaca membantu saya memperluas wawasan dan terus belajar tentang berbagai topik, sementara memasak menjadi sarana bagi saya untuk mengekspresikan kreativitas dan keterampilan praktis. Kombinasi kedua hobi ini membuat saya menjadi pribadi yang tekun, detail, dan berorientasi pada hasil. Sebagai calon guru, saya percaya bahwa pendidikan adalah kunci untuk masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, saya bersemangat untuk menerapkan pengetahuan yang saya peroleh dan membagikannya kepada generasi muda. Saya berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan belajar yang inspiratif dan mendukung perkembangan setiap siswa.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Mencegah Korupsi di Indonesia

26 Desember 2024   09:38 Diperbarui: 26 Desember 2024   09:38 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Korupsi merupakan masalah serius yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan negara-negara termasuk Indonesia. Praktik korupsi berdampak negatif terhadap perekonomian, melemahkan kesehatan institusi, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.  Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) mempunyai peran strategis dalam upaya antikorupsi. Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mendidik warga negara agar sadar akan hak dan tanggung jawabnya serta mempunyai nilai moral dan etika yang tinggi.

            Pendidikan kewarganegaraan mempunyai peranan penting dalam penanaman nilai-nilai antikorupsi sejak dini. Melalui kurikulum terpadu, siswa diajarkan  pentingnya kejujuran, tanggung jawab, dan integritas. Pendidikan karakter ini bertujuan untuk melahirkan generasi muda yang  menolak segala bentuk korupsi dan mempunyai moral yang tinggi. Selain itu, PKn  mengajarkan tentang dampak negatif korupsi terhadap masyarakat dan bangsa, dan siswa  memahami  pentingnya bertindak jujur dan bertanggung jawab.Memahami hukum dan peraturan yang berlaku membantu siswa memahami akibat dari tindakan korupsi. Pelatihan hukum ini  mencakup pemahaman hak dan tanggung jawab warga negara serta mekanisme pelaporan tindak pidana korupsi. Kesadaran  yang kuat terhadap hukum diharapkan dapat mencegah siswa terlibat dalam tindakan menyontek di kemudian hari.Siswa didorong untuk mengembangkan sikap kritis terhadap berbagai permasalahan sosial, termasuk korupsi, melalui pendidikan kewarganegaraan. Ketimbang bersikap pasif, mahasiswa diajarkan untuk  aktif memantau dan melaporkan kasus-kasus korupsi di lingkungannya. Sikap partisipatif ini penting untuk membangun budaya antikorupsi di masyarakat. Selain itu, mata pelajaran kewarganegaraan juga mengajarkan  pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, membantu siswa  memahami peran mereka dalam memantau kinerja pemerintah.Sekolah sebagai lembaga pendidikan mempunyai peranan penting dalam melaksanakan pendidikan antikorupsi. Melalui PKn, sekolah dapat memasukkan materi antikorupsi ke dalam berbagai kegiatan belajar mengajar. Misalnya, kami menekankan pentingnya nilai-nilai antikorupsi melalui proyek, diskusi kelompok, kegiatan ekstrakurikuler, dll. Artinya, pendidikan antikorupsi tidak hanya sebatas teori saja, namun juga merasuk ke dalam kehidupan siswa sehari-hari.

            Pendidikan kewarganegaraan mempunyai peran strategis dalam pencegahan korupsi di Indonesia. Dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi, meningkatkan kesadaran hukum, menumbuhkan sikap kritis dan partisipatif, serta menerapkan pendidikan antikorupsi di sekolah, Civic bertujuan untuk meningkatkan integritas  dan berperan aktif dalam pemberantasan korupsi dengan kualitas tinggi. Dengan cara ini, PKn berkontribusi secara signifikan dalam membangun masyarakat yang bersih dan bebas korupsi.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Setiawan, A. (2021). Peran Guru dalam Pendidikan Anti Korupsi. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(2), 123-134.

Suryani, E., & Pratama, R. (2020). Integrasi Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum PKn. Jurnal Moral dan Kewarganegaraan, 7(1), 45-56.

Susanto, A. (2019). Pengembangan Kesadaran Sosial Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 4(3), 78-89.

Hasanah, N. (2020). Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Sarana Pencegahan Korupsi di Sekolah. Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(2), 112-123.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun