Korupsi merupakan masalah serius yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan negara-negara termasuk Indonesia. Praktik korupsi berdampak negatif terhadap perekonomian, melemahkan kesehatan institusi, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Â Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) mempunyai peran strategis dalam upaya antikorupsi. Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mendidik warga negara agar sadar akan hak dan tanggung jawabnya serta mempunyai nilai moral dan etika yang tinggi.
      Pendidikan kewarganegaraan mempunyai peranan penting dalam penanaman nilai-nilai antikorupsi sejak dini. Melalui kurikulum terpadu, siswa diajarkan  pentingnya kejujuran, tanggung jawab, dan integritas. Pendidikan karakter ini bertujuan untuk melahirkan generasi muda yang  menolak segala bentuk korupsi dan mempunyai moral yang tinggi. Selain itu, PKn  mengajarkan tentang dampak negatif korupsi terhadap masyarakat dan bangsa, dan siswa  memahami  pentingnya bertindak jujur dan bertanggung jawab.Memahami hukum dan peraturan yang berlaku membantu siswa memahami akibat dari tindakan korupsi. Pelatihan hukum ini  mencakup pemahaman hak dan tanggung jawab warga negara serta mekanisme pelaporan tindak pidana korupsi. Kesadaran  yang kuat terhadap hukum diharapkan dapat mencegah siswa terlibat dalam tindakan menyontek di kemudian hari.Siswa didorong untuk mengembangkan sikap kritis terhadap berbagai permasalahan sosial, termasuk korupsi, melalui pendidikan kewarganegaraan. Ketimbang bersikap pasif, mahasiswa diajarkan untuk  aktif memantau dan melaporkan kasus-kasus korupsi di lingkungannya. Sikap partisipatif ini penting untuk membangun budaya antikorupsi di masyarakat. Selain itu, mata pelajaran kewarganegaraan juga mengajarkan  pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, membantu siswa  memahami peran mereka dalam memantau kinerja pemerintah.Sekolah sebagai lembaga pendidikan mempunyai peranan penting dalam melaksanakan pendidikan antikorupsi. Melalui PKn, sekolah dapat memasukkan materi antikorupsi ke dalam berbagai kegiatan belajar mengajar. Misalnya, kami menekankan pentingnya nilai-nilai antikorupsi melalui proyek, diskusi kelompok, kegiatan ekstrakurikuler, dll. Artinya, pendidikan antikorupsi tidak hanya sebatas teori saja, namun juga merasuk ke dalam kehidupan siswa sehari-hari.
      Pendidikan kewarganegaraan mempunyai peran strategis dalam pencegahan korupsi di Indonesia. Dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi, meningkatkan kesadaran hukum, menumbuhkan sikap kritis dan partisipatif, serta menerapkan pendidikan antikorupsi di sekolah, Civic bertujuan untuk meningkatkan integritas  dan berperan aktif dalam pemberantasan korupsi dengan kualitas tinggi. Dengan cara ini, PKn berkontribusi secara signifikan dalam membangun masyarakat yang bersih dan bebas korupsi.
Â
Â
Â
DAFTAR PUSTAKA
Setiawan, A. (2021). Peran Guru dalam Pendidikan Anti Korupsi. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(2), 123-134.
Suryani, E., & Pratama, R. (2020). Integrasi Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum PKn. Jurnal Moral dan Kewarganegaraan, 7(1), 45-56.
Susanto, A. (2019). Pengembangan Kesadaran Sosial Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 4(3), 78-89.
Hasanah, N. (2020). Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Sarana Pencegahan Korupsi di Sekolah. Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(2), 112-123.