Zakat Fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk menunaikannya sebelum hari Idul Fitri tiba. Rasulullah telah memerintahkan umatnya untuk membayar zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan penyebaran kebahagiaan di hari yang fitri.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ.
Dari Ibn Umar ra:
Bahwa Nabi saw memerintahkan (untuk menunaikan) zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).
(Sahih al-Bukhori no. 1413).
Rasulullah menegaskan pentingnya menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri, sebagai bentuk kesiapan untuk menyambut hari kemenangan setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh. Tidak ada penundaan dalam menunaikan kewajiban ini, sehingga semua umat muslim dapat merasakan kesejahteraan dan keberkahan di hari yang fitri.
Zakat fitrah adalah bentuk dari solidaritas sosial dalam agama Islam. Melalui zakat fitrah, kita berbagi kebahagiaan dengan mereka yang kurang beruntung, memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan agar mereka juga bisa merayakan Idul Fitri dengan senang dan tenteram.
Menunaikan zakat fitrah juga memiliki makna spiritual yang dalam. Dengan membayar zakat fitrah, kita membersihkan diri dari dosa-dosa yang mungkin terjadi selama bulan Ramadhan. Ini adalah kesempatan untuk membersihkan hati dan memperbaiki hubungan kita dengan Allah SWT serta sesama manusia.
Melalui zakat fitrah, kita juga mengungkapkan rasa syukur kepada Allah atas segala nikmat yang telah diberikan-Nya kepada kita selama bulan Ramadhan. Kita menyadari bahwa setiap kebahagiaan yang kita rasakan adalah anugerah dari-Nya, dan kita bersedia berbagi dengan mereka yang kurang beruntung sebagai bentuk rasa syukur kita.