Mohon tunggu...
Ahmad RofiyudinKurniawan
Ahmad RofiyudinKurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang baru belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimanakah Penerapan Akad Salam pada Jual Beli Padi?

18 Juni 2022   18:09 Diperbarui: 18 Juni 2022   18:11 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hallo, pada kesempatan kali ini saya mau nulis sedikit yang saya pahami tentang akad salam, mulai dari pengertiannya, rukun-rukunnya, juga membahas tentang implementasi dari akad salam itu sendiri pada transaksi jual beli padi. Kebetulan, ini menjadi tulisan saya pertama kali diplatform ini, jadi jika ada salah-salah dalam penulisan atau bahasa harap dimaklumi.

Padi adalah komoditas utama masyarakat indonesia, hal itu selaras dengan masyarakat indonesia yang mayoritas menggunakan padi atau beras sebagai makanan pokok dalam kehidupan sehari-hari mereka. Oleh karena itu, permintaan akan padi akan tetap berlanjut dari waktu ke waktu. Namun, terkadang permintaan yang tinggi tidak dibarengi dengan pemasokan yang tinggi juga. Gagal panen, adalah faktor yang selalu menghantui para petani di Indonesia. Selain disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, gagal panen juga dapat terjadi karena ketidakmampuan para petani dalam mengatasi masalah yang menyebabkan gagal panen itu sendiri, seperti serangan hama. Ketidakmampuan petani dalam mengatasi hama itu dikarenakan biaya yang dimiliki para petani cukuplah terbatas, olehkarena itu para petani tidak mampu membeli obat atau semacam penangkal hama untuk padinya. Untuk menyikapi permasalahan seperti ini, maka manfaat akad salam sangatlah diperlukan. Mengapa demikian? marilah kita bahas.

Sebelum masuk pada inti pembahasannya, maka alangkah lebih baik jika kita mengetahui definisi dari akad salam itu sendiri. Akad salam dapat didefinisikan sebagai akad jual beli yang berbentuk pesanan, yang mana pembeli memesan barang kepada penjual (barang tidak ada ditempat terjadinya akad) dengan spesifikasi tertentu dan barangnya diserahkan diwaktu yang telah disepakati antara penjual dan pembeli, sedangkan pembayarannya harus dilakukan full pada saat terjadinya akad. Masih agak membingungkan ya? jadi gini contoh kasusnya, misalkan ada pembeli nih memesan barang X dengan spesifikasi dan kriteria tertentu kepada penjual, nah pembeli harus membayar barang tersebut secara lunas di awal, sedangkan barangnya akan diserahkan ke pembeli diwaktu yang telah disepakati antara keduanya.

Akad salam itu sendiri memiliki beberapa rukun-rukun yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan sah sebuah transaksi menggunakan akad salam, adapun rukun-rukun salam itu sendiri yaitu:
1. Terdapat pihak yang terlibat dalam hal ini adalah pihak yang memesan barang dan pihak yang menjual barang
2. Terdapat ijab qobul
3. Uang panjar, artinya harus jelas berapa banyak uang yang diserahkan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
4. Terdapat komoditi barang pesanan atau barang yang ditransaksikan (muslam fih)

Baru nih, kita akan bahas pembahasan inti dari tulisan ini yakni penerapan dari akad salam pada jual beli padi. Dalam penerapannya, para petani akan menawarkan padi yang masih belum dapat dipanen atau masih tertanam disawah-sawah mereka kepada tengkulak atau pengepul padi dengan sejumlah harga tertentu. Apabila dari kedua belah pihak telah sama-sama menyetujui terkait harga tersebut, barulah si tengkulak tadi melakukan pembayaran kepada petani tersebut, dan penyerahan padi dilakukan saat selesai dipanen.

Dapat disimpulkan bahwasanya penerapan akad salam dalam praktik jual beli padi sah dilakukan karena mengandung akad transaksi, objek akad, pembayaran, dan serah terima objek akad yang sama dengan persamaan fundamental dari konsep akad salam itu sendiri. lantas penerapan dari akad salam pada transaksi jual beli padi itu sendiri memiliki manfaat yang tersirat bagi petani, karena dengan penerapan akad salam, maka petani memiliki modal tambahan, guna menghadapi segala macam bentuk risiko yang terjadi pada tanaman padinya. Misalnya dengan uang yang dia dapatkan dari tengkulak, maka petani dapat menyisihkan uang tersebut guna membelanjakan obat pencegah hama padi, dan dengan hal itu maka kegagalan panen akibat serangan hama dapat terhindarkan.

Mungkin itu sih yang dapat saya tulis pada kesempatan kali ini, saya harap tulisan ini sedikit banyaknya dapat memberikan pengetahuan tambahan bagi temen-temen sekalian, oh iya tak lupa saya berharap kritik dan saran dari teman-teman sekalian, guna menjadikan tulisan saya selanjutnya lebih baik dari tulisan saat ini. Terimakasih dan terimakasih banyak telah membaca tulisan ini, sampai jumpa ditulisan tulisan saya selanjutnya. Bye…

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun