Mohon tunggu...
Rofiqotu Zahroh
Rofiqotu Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

introvert

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Turunnya Tingkat Kemiskinan di Indonesia Menurut Kemenko PMK dalam Sudut Pandang Teori Keadilan (Justice Theory)

6 November 2024   12:00 Diperbarui: 6 November 2024   12:24 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemenko PMK juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan agar program-program yang telah berjalan bisa tetap berjalan efektif dan merata. Pemerintah daerah terlibat aktif dalam menyalurkan bantuan kepada warga yang membutuhkan, karena merekalah yang memiliki pemahaman yang lebih dalam mengenai kondisi Masyarakat setempat.  

Justice Theory mengingatkan bahwa keadilan bukan hanya tentang penurunan angka kemiskinan, akan tetapi juga tentang dampak jangka panjang yang akan terjadi dalam menciptakan Masyarakat yang sejahtera dan merata. Dalam konteks ini, untuk mengurangi kesenjangan yang terjadi, sumber daya harus diarahkan terutama di daerah-daerah terpencil yang sulit untuk dijangkau.

KESIMPULAN

Upaya pendekatan kemenko PMK dalam menurunkan angka kemiskinan di Indonesia dengan memperlihatkan penerapan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam kebijakan pembangunan. Melalui program-program yang telah dibuat seperti PKH dan PIP, kemenko PMK berusaha untuk menciptakan Masyarakat yang terpenuhi kebutuhannya dan memiliki kesempatan untuk berkembang terbuka bagi semua kalangan. Dalam teori keadilan, hal ini merupakan langkah menuju Masyarakat yang adil, di mana penyebaran sumber daya tidak hanya untuk mengejar angka statistik, akan tetapi juga untuk menciptakan sebuah kehidupan yang layak bagi seluruh warga negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun