Mohon tunggu...
Rofiqoh Rayvani
Rofiqoh Rayvani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa Universitas Lampung

suka musik dan film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Pemilihan Umum yang Demokratis

13 Desember 2023   11:02 Diperbarui: 13 Desember 2023   11:18 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita tahu pengawasan memiliki arti sebuah proses dalam sistem pengendalian, pemantauan, evaluasi serta review untuk memperoleh suatu proses penilaian dalam mencapai sebuah keyakinan yang memadai, bahwa kegiatan telah dikakukan sesuai dengan tolak ukur dengan tujuan yang ingin di capai. Pengawasan pemilu dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat.

Pengawasan partisipatif merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat secara langsung. Pengawasan partisipatif merupakan bagian dari penguatan kedaulatan rakyat dengan memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjamin demokrasi. Pada setiap tahapan pemilu saat ini, terdapat ruang bagi partisipasi dan kepentingan politik masyarakat untuk memastikan proses pemilu berlangsung jujur dan adil. Pengawasan partisipatif memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis. Pengawasan partisipatif dapat membantu mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu, dan menciptakan pemilu yang lebih berkualitas. Dibawah ini akan kita jelaskan lebih lanjut tentang bagaimana pentingnya pengawasan partisipasif untuk mewujudkan pemilihan umum yang demokratis.

Pemilihan umum adalah sebuah instrumen penting dalam mewujudkan demokrasi. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih pemimpinnya secara langsung dan bebas. Pemilu yang demokratis merupakan pemilu yang memenuhi prinsip-prinsip demokratis, yaitu jujur, adil, dan transparan. Salah satu faktor penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis adalah pengawasan.

Untuk mewujudkan sebuah pemilihan umum yang demokratis, terdapat beberapa indikator, yang sempat disampaikan oleh Surbakti tahun 2015 yaitu:

  • Dalam pemungutan ataupun penghitungan suara dilakukan dengan mengedepankan kesejajaran warga negara, karena membutuhkan rakyat berdaulat demi berjalannya demkrasi
  • Berlandaskan hukum demi berjalannya pemilu secara demokratis, dengan dijabarkan sesuai asas pemilu demokratis yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, transparan dan akuntabel
  • Dalam meyakinkan hati rakyat, harus dilakukan secara adil dan dari titik tolak yang sama
  • Tidak hanya memberi suara, peran warga negara juga harus aktif dalam setiap rangkaian pemilu, seperti membahas rencana calon, mendukung atau menentang, melakukan pengawasan, memberitakan dalam media massa, melakukan penyebaran hasil survei atas persepsi pemilih dalam pemilu, hingga menyebar luaskan hasil hitung cepat pemilihan umum.
  • Badan penyelenggara pemilu yang dapat bertindak secara profesional
  • Puncak dari pemilihan umum, yaitu pemungutan suara, penghitungan suara, tabulasi dan pelaporan suara hasil pemilihan umum yang dapat dikatakan berintegritas apabila sesuai dengan asas pemilu demokratis.
  • Setiap sengketa pemilu yang terjadi seperti permasalahan dalam pemilu harus diputuskan, dan diselesaikan secara adil dan tepat waktu.

Siapa saja yang berperan sebagai pengawas partisipatif dalam pemilihan umum?

Untuk memastikan pemilihan umum dilaksanakan sesuai dengan aturan dan asas pemilu, maka perlu dilakukan pemantauan terhadap perkembangan setiap tahapan pemilu:

  • Peran Lembaga dalam pengawasan partisipatif pemilihan umum: Dalam konteks pengawasan pemilu di Indonesia, pemantauan proses pemilu dilembagakan melalui keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan bawaslu merupakan bentuk pengawasan yang terlembaga yang dilakukan oleh lembaga negara. Adanya Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pemilu memiliki fungsi agar selalu memastikan indikator pemilu yang demokratis baik prosesnya ataupun hasil dari pemilu, dan asas-asas pemilihan umum dapat berjalan dengan baik
  • Peran Masyarakat dalam pengawasan partisipatif pemilu: Selain pengawasan Bawaslu, juga terdapat  pengawasan  masyarakat terhadap proses pelaksanaan pemilu yang dikenal dengan kegiatan observasi pemilu. Prinsip pengawasan partisipatif yang dianjurkan oleh penyelenggara pemilu adalah dengan fokus pada masyarakat tidak hanya meningkatkan kehadiran pemilu, tetapi juga memantau proses pemilu sejak awal. Partisipasi masyarakat dalam  pengawasan pemilu merupakan salah satu bentuk pelaksanaan hak warga negara untuk memantau hak pilihnya.
  • Peran pemerintah dalam pengawasan partisipatif: Peran pemerintah dalam pemantauan pemilu adalah  memastikan  pemilu diselenggarakan secara demokratis, jujur, adil, dan bertanggung jawab. Pemerintah bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pemilu dan memberikan dukungan serta fasilitas kepada penyelenggara pemilu.

Apa tujuan di perlakukannya pengawasan partisipatif dalam pemilu?

salah satu tujuan di perlakukannya pengawasan partisipatif dalam pemilu adalah agar terwujudnya demokratis tentunya. Demokrasi iyalah sebuah sistem pemerintahan dengan dasar kedaulatan rakyat, yang mana sebuah rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu sebagai salah satu sistem demokrasi.  seperti prinsip kesepakatan bersama yang sempat dikatakan oleh  Presiden Abraham Lincoln yaitu "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat" (Stephenson, 2001: 16). Pengawasan partisipatif merupakan bentuk partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan terlibat dalam pengawasan partisipatif, rakyat dapat turut serta memastikan bahwa pemilu berlangsung secara demokratis dan berintegritas.

Selain demokratis, tujuan lain yang tidak kalah penting yaitu tercapainya akuntabilitas, Wabster dan Waluyo (2007: 190) menjelasakan tentang akuntabilitas sebagai keadaan akuntabilitas, tanggung jawab, dan akuntabel. Akuntabilitas adalah kewajiban seseorang atau lembaga untuk mempertanggungjawabkan tindakannya kepada pihak lain. Dalam konteks pemilu, penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemilu kepada rakyat. Pengawasan partisipatif dapat membantu meningkatkan akuntabilitas penyelenggara pemilu. Dengan adanya pengawasan partisipatif, penyelenggara pemilu akan lebih taat pada peraturan dan prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu.

Jadi pengawasan partisipatif dalam pemilihan umum sangat penting dilakukan, demi mewujudkan pemilu yang demokratis. Pengawasan partisipatif dapat membantu mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu, dan menciptakan pemilu yang lebih berkualitas dan demokratis. Oleh sebab itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.dengan melibatkan Masyarakat didalamnya dapat menunjukkan sebuah demokrasi, akuntabilitas dan keadilan yang baik

PENULIS :

- ROFIQOH RAYVANI (2216041084)

- NURNILAM SARI (2216041099)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun