UKT Naik Lagi? Lalu BOPTN Bagaimana?
BOPTN adalah singkatan dari Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri. BOPTN adalah subsidi dari pemerintah kepada PTN dalam pelaksanaan sistem pembayaran UKT agar biaya yang dibayar per semesternya tetap bisa mencapai angka biaya kuliah tunggal (BKT) yang ditetapkan kementerian. Biaya operasional perguruan tinggi negeri dialokasikan untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di perguruan tinggi negeri sesuai dengan pelayanan minimal dan untuk menutupi kekurangan biaya operasional di perguruan tinggi sebagai akibat adanya pembatasan pada sumbangan pendidikan di perguruan tinggi negeri oleh sebab itu keluarlah Peraturan menteri riset, teknologi, dan pendidikan tinggi Republik Indonesia, Nomor 6 tahun 2016 Tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri.
Namun demikian dengan sudah adanya BOPTN, tetapi tetap ada dasas desus tentang kenaikan UKT. Apa itu UKT? UKT adalah singkatan Uang Kuliah Tunggal yang dibayarkan mahasiswa dari perguruan tinggi negeri kepada kampus setiap semesternya. Kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) seolah tak terhindarkan. Selama angka biaya operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) dari pemerintah tak bertambah, UKT hanya akan menjadi perbincangan membosankan setiap memasuki tahun ajaran baru.
Bagaimana bisa UKT terus melonjak? Apa yang sebenarnya terjadi? Bagaimana nasib generasi penerus yang ingin kuliah namun tak sanggup membayarkan UKT yang selangit itu? Kemanakah asas pendidikan untuk semua? Apakah dia si miskin tidak boleh kuliah? Hanya si kaya yang boleh kuliah? Dimana keadilan para petinggi itu?
Siapa yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas? SIAPA?
Jika ini terus terjadi mereka yang dibawah akan terus dibawah, serta mereka yang diatas akan tetap diatas dengan menginjak yang dibawah. Inikah yang dinamakan kemerdekaan? Kesejahteraan?
Heh Uang Kuliah Tunggal naik, Uang Kuliah Tunggal dievaluasi. Tapi, tahun berikutnya tetap saja naik lagi, lagi, dan lagi. Kenapa tidak BOPTN dan UKT ditransparasikan saja? Kalau memang tidak ada api dalam kepengurusan itu, kenapa tidak?
Baiklah kalau saja ada beasiswa-beasiswa yang dapat membantu mahasiswa tidak mampu dalam membayar UKT. Tapi perlu diketahui bahwa, tidak semua mahasiswa berutung mendapatkan beasiswa-beasiswa tersebut. Justru ada sedikit banyak mahasiswa yang seharusnya tidak mendapatkan beasiswa malah justru mendapatkan beasiswa tersebut. Lalu kepada siapa lagi mahasiswa ini harus mengadu soal ketidak mampuannya membayar UKT?
Baiklah kita kembali ke UKT yang membumbung. Kalau saja kenaikan UKT diiringi dengan perbaikan fasilitas dan prasarana yang cukup pesat, baiklah mungkin sedikit banyak akan menerima semua keputusan itu. Tapi apa yang terjadi? UKT naik tanpa adanya perbaikan sarana prasarana. Lalu untuk apa besaran UKT yang terus membumbung itu? Jatuh ketangan siapa rupiah-rupiah itu? Apa yang harus kita lakukan? Menerima? Diam? Atau berontak?
Jangan biarkan hal ini terus menerus terjadi! Segera hentikan!
Kalau bukan kita siapa lagi yang peduli terhadap dunia pendidikan yang terus menerus di komersilkan? Bagaimana bangsa kita mau menjadi bangsa yang berpendidikan jika pendidikan saja terus menrus diperjual belikan seperti ini? Mari kita dukung gerakan keadilan pendidikan untuk semua, agar kita semua menjadi generasi berpendidikan yang dapat mensejahterakan bangsa ini dengan ilmu-ilmu yang kita miliki kelak. Kalau bukan kita siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Ayo bertindak demi bangsa kita, demi keadilan pendidikan di Indonesia, demi Indonesia merdeka dan sejahtera!