Mohon tunggu...
Arofiq Rofiq
Arofiq Rofiq Mohon Tunggu... profesional -

Nama lengkap arofiq biasa dipanggil rofiq, kenapa di kompasiana Username URL-nya menggunakan inisial rofiq70, ya karena sudah terlanjur dan sekedar memberi tanda lahir di tahun 1970, maksudnya biar nggak bandel lagi karena umurnya udah semakin tua……hehehe. Pernah menjadi wartawan majalah remaja dan mode 15 tahun yang lalu. Sekarang berkiprah di dunia per-konsultan-an bidang manajeman, komunikasi perusahaan, media sosial, etc…….

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Agus Condro, Whistle Blower Terakhir ?

29 Januari 2011   17:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:04 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
12963219601054612254

[caption id="attachment_87957" align="alignnone" width="604" caption="Foto: Heru Haryono/Okezone"][/caption]

Agus Condro - sang whistle blower kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004 ternyata ikut ditahan KPK, bebarengan dengan 19 Politisi, Jum'at (28/1/2011) malam. Dalam keterangan yang terhimpun dari reportase okezone.com (28/1/2011), Agus Condro mengungkapkan: “Ini risiko yang harus diambil, enggak masalah. Saya ditahan tidak apa-apa, ikuti saja prosesnya. Makin cepat proses hukum berjalan akan semakin bagus. Karena setelah proses selesai kita akan menjerat pemberinya.”

Apa sih sebenarnya Whistle blower? Whistle blower adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk didalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi (wikipedia).

Di negara Amerika dan beberapa negara maju di Eropa masalah whistle blower sudah diatur secara sangat rinci dalam aturan perundang-undangan. Bahkan jaminan perlindungan serta kerahasiaan identitas bisa  dimintakan pada petugas berwenang. Hal ini semata-mata untuk memberi dorongan kepada setiap orang yang mempunyai bukti-bukti yang valid untuk mengungkap sebuah skandal. Atas niatan baik dari sang whistle blower inilah maka aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan.

Anehnya di Indonesia disamping aturan main dalam peraturan perundang-undangan belum tersedia, ternyata jasa dari sang whistle blower belum mendapat pengakuan bahkan cenderung diperlakukan sama dengan tersangka lain. Sebenarnya sang whistle blower mempunyai potensi sebagai tokoh kunci untuk membongkar berbagai skandal yang ada di Republik ini. Sayangnya ketulusan mereka sebagai tokoh kunci pertama untuk membongkar sebuah skandal cenderung malah dimatikan. Kalau perlakuan sang whistle blower seperti Agus Condro, pertanyaan kritisnya, apakah Agus Condro akan menjadi sang whistle blower terakhir?

Twitter:  @rofiq70

FB:   arofiq aja

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun