Mohon tunggu...
Rofindo Purba
Rofindo Purba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan Nama rofindo purba Suka belajar tentang hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor oleh Debt Colector

27 Juni 2024   20:00 Diperbarui: 28 Juni 2024   13:52 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanggungjawaban pidana Penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector

Oleh: Rofindo Efranata Purba

Pada saat ini, dalam kehidupan masyarakat sering terdengar adanya kasus penagihan terhadap debitur oleh kreditur dengan memakai penagih hutang (debt collector) dalam menagih hutang dengan cara paksaan. Padahal Penggunaan Debt Collector pada perusahaan pembiayaan konsumen tidak dilarang asal dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan tidak melanggar norma serta aturan yang ada.

 Akan tetapi pada prakteknya, para debt collector sering melakukan perampasan terhadap kendaraan milik kreditur yang bermasalah dan melakukan perampasan ditegah jalan secara paksa. Terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PUU-XVII/2019 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

Adapun kejadian penarikan paksa yang dilakukan debt colector, maka pihak penegak hukum harus bertindak untuk mengatasi permasalahan tersebut bagi pihak debt coletor bisa dijerat tindak pidana dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan yaitu memaksa, orang lain, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang atau seluruhnhya atau bagian kepunyaan orang lain.

 Bahwa kasus penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector. Pada dasarnya juga kreditur telah melakukan Alur yang sebenarnya adalah nasabah/konsumen bersama-sama dengan perusahaan pembiayan/leasing dan notaris membuat perjanjian fidusia sebelum kendaraan di tangan konsumen, lalu didaftarkan ke Kantor Pendaftaran fidusia. Pendaftaran Fidusia, setelah itu debitur & kreditur mendapat sertifikat pendaftaran, tujuannya adalah untuk melindungi aset nasabah/konsumen, leasing tidak berhak sewenang-wenang menarik kendaraan yang gagal bayar dengan menggunakan jasa pihak ketiga. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun