Peran tenaga radiologi dalam dunia kesehatan sangatlah penting. Pemeriksaan radiologi merupakan suatu pemeriksaan yang bisa membantu dokter dalam menganalisis suatu penyakit dan mengobati penyakit melalui hasil pemerikasaan yang sudah dilaksanakan. Setiap rumah sakit tentunya mempunyai pelayanan pemeriksaan radiologi karena berfungsi untuk menegakkan diagnosis secara cepat. Seorang radiografer profesional tentunya harus memiliki ilmu yang mumpuni untuk menghindari adanya kecelakaan kerja. Peran radiografer dalam pelayanan kesehatan sangatlah dibutuhkan untuk bisa membantu dokter dan pasien untuk mengetahui penyakit atau masalah yang terjadi pada bagian tubuh yang tidak bisa terlihat secara langsung oleh mata.
Menurut keputusan menteri kesehatan RI No.375/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Radiografer. Radiografer adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan radiografi dan imejing unit Pelayanan Kesehatan. Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang memberi konstribusi di bidang radiografi. Seorang radiografer memiliki fungsi yang strategis sebagai salah satu pengelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan dibidang radiologi yaitu bisa mengerti dan memahami visi dan misi organisasi tempat kerja dan organisasi profesi serta selalu berusaha agar visi dan misi tersebut dapat terlaksana dengan berupaya melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, baik sebagai anggota profesi, anggota akademis maupun sebagai bagian dari anggota masyarakat (HAFIDZ, 2022).
Jenis pemeriksaan dalam radiologi terdiri dari beberapa macam, yaitu CT-Scan, USG, MRI, Foto Rontgen, dan Fluoroskopi. Pada saat saya melakukan pengamatan di Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Noer Pamekasan, hanya terdapat beberapa alat yang tersedia di rumah sakit tersebut.
“Alat radiologi yang tersedia di rumah sakit ini dan sudah mendapatkan izin beroperasi yaitu CT-Scan, USG, dan X-ray konvensional,” kata petugas radiologi tersebut.
CT-Scan bisa digunakan untuk pemeriksaan thorax, abdomen, kepala, ekstremitas atau pemeriksaan yang tidak terlihat oleh x-ray konvensional. Selain itu, pemeriksaan CT-Scan juga bisa digunakan untuk pemeriksaan tumor karena jika tidak menggunakan pemeriksaan CT-Scan tidak akan terdeteksi. Pemeriksaan USG sendiri bukan hanya sekedar pemeriksaan untuk perut, tetapi juga bisa digunakan untuk memeriksa alat ekstremitas.
“Pengoperasian alat USG hanya bisa dilakukan oleh dokter saja, seorang radiografer hanya mendampingi ketika dokter meminta dan membantu dokter untuk memasukkan hasil pemeriksaannya ke dalam amplop,” ucap petugas radiografer.
Pelayanan radiologi harus dikelola oleh tenaga radiografer yang profesional demi menjaga dari efek radiasinya. Pelayanan radiologi merupakan bagian yang sudah terintegrasi dari pelayanan kesehatan secara menyeluruh yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Pelayanan dalam radiologi sendiri dibagi menjadi 2, yaitu radiologi intervensi dan radiologi diagnostic. Radiologi intervensi merupakan prosedur tindakan yang minim sayatan untuk mendiagnosis maupun pengobatan penyakit, sedangkan radiologi diagnostik merupakan jenis pemeriksaan untuk mendiagnosis gejala penyakit, dan memantau atau merespons perawatan serta pengobatan (Nurvan et al., 2023).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H