Mohon tunggu...
Rofif Zainul Muttaqin
Rofif Zainul Muttaqin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa STEI SEBI

Selanjutnya

Tutup

Book Pilihan

Resensi Buku "Sultan Fattah"

22 Agustus 2022   13:26 Diperbarui: 1 September 2022   13:03 1061
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh karena tiada maksud dan tujuan lain diciptakannya manusia, bahkan seluruh makhluk kecuali hanya untuk beribadah kepada Allah dan tidak berbuat syirik kepada-Nya. 

Sedangkan ibadah kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya tidak akan mungkin terwujud dengan sempurna kecuali dengan menjalankan syariat Islam.

Fattah yang bermakna 'Sang Pembuka' Sultan Fattah adalah pembuka kerajaan Islam pertama di tanah Jawa, Di bawah pemerintahannya kerajaan-kerajaan Islam lain disatukan. Tak hanya di Jawa bahkan berkembang hingga diluar jawa. Sultan Fattah memerintah kerajaan Demak dengan menegakkan syariat Islam.

 Sebagaimana yang tertuang dalam kitab Salokantoro dan Angger Surya yang dijadikan sebagai kitab undang-undang kerajaan. Kitab yang memberlakukan hukum- hukum Islam. Masjid Agung Demak pun dijadikan sebagai pusat pemerintahan.

Naik tahtanya Sultan Fattah adalah cita-cita besar dari wali songo demi mewujudkan siyasah syar'iyah Islamiyah sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin. 

Tak lain demi meninggikan kalimat Allah, sekaligus sebagai bukti sejarah yang tak terbantahkan bahwa ruh Islam telah menancap di negeri Nusantara sejak lama. Penegakan syariat Islam telah dipraktikan sejak zaman Wali Songo.

Dengan keberadaan Kerajaan Islam Demak Bintoro, berbagai kewajiban dalam syariat Islam dapat terlaksana. 

Dakwah terus menggema dari berbagai pondok pesantren, panggilan shalat lima waktu dan shalat Jum'at terus berkumandang, menerjakan puasa, menunaikan zakat, pergi haji ke tanah suci, memerintahkan membaca dan mengkaji Al-Quran dan hadits, 

mendirikan shalat tahajud dan tafakkur di malam hari, mengobati orang-orang yang sakit jasmani maupun rohani, menjalankan aktivitas pertanian di persawahan, menangkap ikan di lautan, menuai hasil panen perkebunan, beraktivitas jual beli dalam perdagangan, mengajarkan sastra Bahasa dan seni, menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, menghukumi orang-orang yang melanggar aturan syariat Islam, dan berbagai kewajiban lainnya dapat terwujud.

Orang-orang beriman juga mampu bersahabat dengan sesamanya dan melindungi kaum kafir dzimmi. Begitu juga mempersiapkan kekuatan militer dengan apa yg umat Islam sanggupi berupa kapal-kapal perang, pembuatan senjata, serta melatih para prajurit. 

Ketika telah tiba saat yang tepat, panggilan berjihad dijalan Allah dalam memerangi kaum kafir harbi dari halangan musyrikin Katolik Portugis maupun pasukan Syiwo-Buddho dengan mengerahkan apa yang telah dipersiapkan tadi. Berbagai kewajiban syariat lainnya dapat terpenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun