Politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hokum yang akan diberlakukan baik dengan pembentukan hokum baru maupun dengan pengganti hokum, dalam rangka mencapai tujuan Negara Politik Hukum merupakan pilihan tentang hokum-hukum yang akan diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan Negara seperti yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945.
Di Negara Indonesia sendiri mayoritas penduduknya muslim atau beragama islam, berdasarkan beberapa aspek dapat dikatakan bahwa upaya penerapan hokum islam di indonesia, terutama di dalam bidang hokum keluarga, masih sangat terikat dengan politik hokum. Dengan adanya politik hokum tersebut menyebabkan terciptanya inkonsistensi pengaturan dan penerapan asas hokum. Dengan kondisi seperti ini, umat islam di Indonesia hanya bisa menerima hokum yang sudah ditetapkan oleh Negara sebagai Undang-Undang.
Eksistensi politik hokum islam di Indonesia terlihat semakin kokoh jika dilihat dari keberadaan undang-undang yang memberi kewenangan bagi pengadilan agama untuk menangani perkara-perkara hokum islam tertentu bagi umat islam di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Pada masa Rezim Orde Baru (masa presiden Soeharto), produk hokum pertama terkait hokum islam yang lahir adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang PerkawinaDinamika Politik Hukum Islam Dalam Pembentukan UU Perkawinann. Undang-Undang monumental karena sebelumnya tidak ada aturan hokum yang mengatur perkawinan secara nasional.
Sebelum adanya Undang-Undang Tentang Perkawinan ini banyak permasalahan-permasalahan terjadi dalam setiap masa. Salah satu contohnya adalah banyaknya poligami yang dilakukan pada masa itu, poligami tidak hanya dilakukan oleh masyarakat dengan garis keturunan matrilineal tetapi juga banyak dilakukan dalam masyarakat dengan sistem patrilineal. Data ini dapat dilihat dalam indisc Verlagh tahun 1930.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak begitu saja dibuat oleh pemerintah. Dengan melihat alur sejarah dari sebelum keerdekaan sampai pada disahkannya Undang-Undang Perkawinan ini alasan yang paling terasa yaitu datang dari dorongan organisasi-organisasi perempuan yang menginginkan keetaraan hak-hak antara kaum perempuan dan kaum laki-laki dalam perkawinan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan sebuah perwujudan dari hasil pembentukan hokum pemerintahan era orde baru yang mengambil dasar dari politik hokum islam secara keseluruhan demi memecahkan permasalahan yang terjadi dalam bidang perkawinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H