Mohon tunggu...
RofiAhmad
RofiAhmad Mohon Tunggu... Universitas Teknologi Digital

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Optimalisasi pengelolaan dana desa untuk pengembangan berkelanjutan

25 Januari 2025   16:26 Diperbarui: 25 Januari 2025   16:58 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pengelolaan dana desa menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam rangka mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan. pemerintah memberikan kewenangan dan alokasi anggaran kepada desa untuk mengatur wilayahnya secara otonom. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengemban model dan konsep baru kebijakan tata kelola desa secara nasional. Hadirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa dan Peraturan pemerintah tentang dana desa yanag bersumber dari APBN Undang-Undang desa ini tidak lagi menobatkan desa sebagai latar belakang Indonesia, tapi halaman depan Indonesia (Anirwan dan Irawansyah, 2022)

Dana desa merupakan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN dan diperuntukan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana ini dirancang untuk mengatasi kemiskinan, mengurangi kesenjangan, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pembangunan infrastruktur berbasis kearifan lokal. Menurut Peraturan Pemerintahan No 60 Tahun 2014, alokasi dana desa didasarkan pada jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Dengan pengelolaan yang tepat, dana desa dapat menjadikan instrumen penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan. Namun, untuk mencapai efektivitas pengelolaan dana desa, ada tiga komponen utama yang harus diperhatikan yaitu, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

Komponen pertama yaitu akuntabilitas menjadi kunci dalam memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah desa wajib melaporkan penggunaan anggaran secara berkala dan transparan kepada masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui publikasi laporan anggaran, pemasangan spanduk realisasi anggaran, serta penyediaan laporan yang mudah diakses. Hal ini menunjukan bahwa peran akuntabilitas memiliki dampak yang signifikan terhadap efektivitas pengelolaan dana desa. Pemerintah desa yang bertanggungjawab cenderung menghasilkan program yang tepat sasaran dan efisien. Akuntabilitas pengelolaan dana desa adalah tanggung jawab pemerintah desa untuk mengelola sesuai dengan Undang-undang pengelolaan desa (Ningsih, Arzaz & Sari, 2020)

Komponen kedua yaitu transparansi merupakan salah satu dasar prinsip dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat memahami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program yang dibiayai oleh dana desa. Transparansi tidak hanya membangun kepercayaan masyarakat. Namun, mengurangi potensi penyalah gunaan anggaran. Pemerintah desa diharapkan menyediakan dokumen anggaran yang lengkap dan mudah diakses dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta memastikan adanya audit yang independen dan efektif. Perwujudan tata pemerintahan yang baik mensyaratkan adanya keterbukaan, keterlibatan dan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemerintah (Zulfan, 2024). Keberhasilan pengelolaan dana desa sangat bergantung pada partisipasi aktif dari masyarakat. 

Komponen ketiga yaitu melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi program, dan menyuarakan kebutuhan mereka serta dapat memberikan masukan yang membangun. Partisipasi Masyarakat merupakan penerapan pengambilan keputusan secara demokratis dengan disertai pengakuan terhadap hak asasi manusia, kebebasan pers, serta gagasan dan keinginan masyarakat. Partisipasi masyarakat mengacu pada keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui lembaga perwakilan yang dapat menjadi penyalur tujuan mereka (Nimas ayu dan Sujatmika, 2024).

Partisipasi ini juga sangat berfungsi sebagai mekanisme kontrol untuk memastikan dana desa digunakan secara efektif. Hal ini membuktikan bahwa desa-desa dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi harus memiliki pengelolaan dana desa yang efektif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat merupakan pilar utama dalam menciptakan pengelolaan dana desa yang efektif. Ketiga aspek ini saling mendukung untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efisien dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, pemerintah desa tidak hanya mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, semua pihak pemerintah desa, masyarakat dan lembaga pengawas perlu bekerja sama untuk mewujudkan tata kelola dana desa yang optimal.

Pengelolaan dana desa yang optimal tidak hanya meningkatkan kualitas masyarakat desa tetapi menjadi langkah penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di indonesia. Oleh karena itu, kerjasama antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga pengawas menjadi kunci dalam memastikan bahwa dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

7 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun