Mohon tunggu...
roexien esc
roexien esc Mohon Tunggu... Jurnalis - Author/Writing Editor

www.wartarakyat.site

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menteri Tenaga Kerja Belum Bisa Memberikan Kepastian Perihal Penyaluran BSU

18 Januari 2021   22:04 Diperbarui: 18 Januari 2021   23:03 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 (Permenaker No.14/2020)  tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengungkapkan adanya banyaknya rekening yang tidak valid dan tidak sesuai NIK, dan untuk penyaluran pada tahun 2020 sendiri terdapat dana sisa anggaran yang harus di kembalikan ke kas Negara. 

Namun pengembalian dana sisa tersebut adalah bentuk pertanggung jawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Hal ini disampaikan saat  dirinya melakukan rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (18/01). 

Rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Menaker pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta. 

Menaker menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggung jawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun Ibu Ida memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

"Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," Jelas Ida Fauziyah. 

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BSU tahun 2021, Menaker belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

"Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021," ungkapnya. 

(kemenaker/ed : ruk) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun