[caption id="attachment_300946" align="aligncenter" width="491" caption="Kepala BNN, Anang Iskandar saat memberi pengarahan mengenai narkoba (www.kompasiana.com/roelly87)"][/caption]
Lagi-lagi tentang narkoba. BNN lagi, BNN lagi. Tumben, lo hampir setiap posting di K temanya selalu narkoba atau BNN. Emang, udah kehabisan ide buat nulis reportase seperti dulu? Gimana, soal bola, tim idola lo, Juventus? Eh ya, ngemeng-ngemeng soal narkoba, aku mau tanya. Emang gimana sih tahap mengetahui seseorang bisa jadi pengguna sampe keterusan sama ada yang direhab segala?
* Â Â Â * Â Â Â *
Berondongan pertanyaan tersebut saya dapat melalui seorang kawan di dunia maya mengenai aktivitas saya yang kerap men-share tulisan di Kompasiana bertema narkoba. Kawan tersebut, yang kini bekerja di luar negeri itu merupakan Kompasianer juga. Tapi, sudah tidak nulis lagi sejak dua tahun terakhir. Katanya sih sibuk mengurusi pekerjaannya. Meski begitu, beliau hampir setiap hari membuka Kompasiana, baik melihatnya langsung atau melalui share artikel di facebook, twitter, dan sebagainya.
Sebenarnya, agak bingung juga untuk menjawab pertanyaan mengenai tahap seseorang dalam menggunakan narkoba hingga akhirnya direhabilitasi. Beruntung, saya memiliki bekal yang cukup untuk bisa memberi penjelasan. Baik itu pengalaman pribadi, referensi dari buku, majalah, situs, atau wawancara langsung dengan instansi terkait. Dalam hal ini, pejabat di Badan Narkotika Nasional (BNN) yang kerap saya temui karena ikut terlibat dalam program 2014 Sebagai Tahun Penyelematan Pengguna Narkoba.
Termasuk ketika mengikuti diskusi bersama belasan Kompasianer yang diadakan BNN bertajuk "Pergelaran Seni Budaya dan Forum Komunikasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba" di Gedung Smesco, Selasa (25/3). Dalam acara itu hadir Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) Dr Anang Iskandar untuk  memberikan solusi. Khususnya bagaimana agar pengguna narkoba tidak dipenjara tapi direhabilitasi. Maklum, dalam diskusi tersebut didatangi ribuan pelajar dari berbagai sekolah Menengah dan Atas di Indonesia.
Kembali ke pertanyaan kawan Kompasianer tersebut. Berdasarkan beberapa referensi yang saya dapat adalah:
Apakah saya seorang pengguna yang sudah adiktif (pecandu)?
Seseorang dikatakan kecanduan jika dirinya menyalahgunakan narkoba dalam keadaan ketergantungan secara fisik maupun psikis.
Terus kalau sudah jadi pecandu?
Ya, melapor ke pihak berwajib. Dalam hal ini adalah BNN, Polisi, atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).