Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Palangka Raya
Humas Rupbasan Palangka Raya Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Pemerintah

Humas pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palangka Raya, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BPPLK Seksi Wilayah I Palangka Raya laksanakan mutasi benda sitaan yang disimpan di Rupbasan Kelas I Palangka Raya

31 Oktober 2024   16:00 Diperbarui: 31 Oktober 2024   16:07 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Kontributor Humas Rupbasan)


Palangka Raya- Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan (BPPHLHK) Seksi Wilayah I Palangka Raya laksanakan Mutasi Benda Sitaan yang disimpan di Rupbasan Kelas I Palangka Raya kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (31/10/2024).

(Kontributor Humas Rupbasan)
(Kontributor Humas Rupbasan)

BPPHLHK yang diwakili Sadikin Eka Satria beserta Anggota kunjungi Rupbasan Kelas I Palangka Raya, dan disambut baik oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Palangka Raya (Imam Sutriyono) bersama staff, pada pukul 13.00 WIB pada Gudang Terbuka Rupbasan.

(Kontributor Humas Rupbasan)
(Kontributor Humas Rupbasan)
Adapun kegiatan ini adalah mutasi Benda Sitaan dari pihak BPPHLHK ke Kejaksaan (P21) dengan barang bukti berupa kayu gergajian dan unit dump truck. Sedangkan barang bukti tetap disimpan di Rupbasan Kelas I Palangka Raya, dimana sejumlah Benda Sitaan ini terkait dengan Kasus Ilegalloging.
Rupbasan Kelas I Palangka Raya memberikan pelayanan serta pengawalan dari sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan aman dan baik, sebagai wujud dari Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
.
(Kontributor Humas Rupbasan)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun