Mohon tunggu...
Siti Rodliyah Eka Agustina
Siti Rodliyah Eka Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Man Jadda Wajada

Suka nulis yang ringan-ringan, yang berat biar yang lain aja :)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemanfaatan Teknologi Digital sebagai Upaya Pemerataan Akses Layanan Pendidikan Tinggi yang Berkualitas di Era Disrupsi

25 Oktober 2022   09:59 Diperbarui: 13 November 2022   14:37 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumen Pribadi Siti Rodliyah Eka Agustina

Munculnya pandemi COVID-19 telah memberikan perubahan besar-besaran bagi dunia pendidikan Indonesia, mengapa demikian? Sebagian besar peserta didik maupun pendidik pasti pernah merasakan bagaimana kondisi saat harus duduk stand by di depan laptop atau smartphone untuk melakukan virtual meeting selama berjam-jam.

Kemdikbud juga menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan kepada seluruh lembaga pendidikan Indonesia untuk melakukan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19. Namun, fakta lapangan menunjukkan bahwa masih banyak kendala yang dialami oleh sebagian masyarakat terkait akses atau sarana yang digunakan, apalagi bagi mereka yang gagap teknologi.

Dunia pendidikan tinggi merupakan salah satu yang paling terdampak, mahasiswa yang seharusnya melakukan praktikum di laboratorium harus melaksanakan praktikum secara mandiri di rumah masing-masing dengan keterbatasan alat praktikum. Perguruan tinggi yang sebelumnya menggunakan akses layanan konvensional terpaksa memutar otak untuk membuat akses layanan digital agar memudahkan pihak-pihak terkait mengakses layanan yang disediakan.

Tuntutan teknologi digital bukan hal main-main di era disrupsi ini, menyebabkan dilema yang mengharuskan memilih salah satu dari dua pilihan, yakni dengan kesadaran mau mengikuti arus atau tertinggal jauh dari arus. Mereka yang memilih mengikuti arus perkembangan teknologi di dunia pendidikan juga harus mempertimbangkan fasilitas yang akan digunakan.

Permasalahan klasik pendidikan Indonesia adalah kurang meratanya fasilitas pendidikan, bisa kita lihat bagaimana kondisi perguruan tinggi di daerah perkotaan Pulau Jawa dengan perguruan tinggi di Pulau Papua, sangat mencolok bukan? Terlepas dari letak pulau yang cukup jauh dari ibukota negara hendaknya pemerintah tetap hadir untuk membantu mempermudah akses layanan pendidikan di Pulau Papua.

COVID-19 telah memberikan hikmah yang mungkin tak kita sadari. Bagaimana bisa kita mengenal google classroom atau zoom jika tak mengalami pandemi? Masyarakat dituntut untuk beradaptasi dengan segala kemungkinan perubahan yang terjadi.

Kini, banyak perguruan tinggi yang telah melaksanakan pembelajaran secara offline. Penggunaan aplikasi digital bukan lagi hal baru karena sebelumnya pernah menggunakan aplikasi serupa untuk mendukung proses pembelajaran. Kesempatan ini tak boleh disia-siakan oleh pemegang kebijakan untuk terus melakukan pemerataan akses layanan pendidikan di Indonesia.

Platform merdeka mengajar adalah salah satu contoh aksi nyata pemerintah untuk mendorong akses pengembangan dan memudahkan akses layanan pendidikan bagi guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Pemanfaatan teknologi digital untuk pemerataan akses layanan pendidikan juga harus diimbangi dengan pemerataan fasilitas yang dibutuhkan untuk mengakses layanan tersebut, seperti kuota internet yang lancar, smartphone, dan lain sebagainya.

Dengan pemanfaatan teknologi yang bijak dan tepat sasaran, maka pendidikan tinggi Indonesia diharapkan mampu menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan mampu bersaing di kancah internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun