Mohon tunggu...
rodhy zein
rodhy zein Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Mahasiswa unik yang mencari solusi agar bisa tenang bermalas-malasan

Selanjutnya

Tutup

Diary

Sekda DKI Bahas Gaji PJLP Yang Belum Sesuai UMP 2023

12 Mei 2023   09:42 Diperbarui: 13 Mei 2023   12:53 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diary. Sumber ilustrasi: PEXELS/Markus Winkler

Sekretaris Daerah DKI, Joko Agus mengatakan akan membahas perihal gaji Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang belum juga naik menjadi Rp4,9 juta sesuai dengan upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Hal tersebut merespons curahan PJLP DKI yang masih diberikan gaji sebesar Rp4,6 juta atau masih pada UMP 2022. Artinya, selisih gaji PJLP yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebesar Rp300 ribuan. Ia mengatakan jumlah PJLP di DKI sangat banyak yaitu mencapai 132.000 orang. Pembayaran gaji PJLP juga menggunakan anggaran pengadaan barang dan jasa.

ditulis oleh : Erlangga Wahyu S

Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun