Mohon tunggu...
Rodatul Ummu Azzahra
Rodatul Ummu Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pencari Ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penalaran dalam Bahasa Indonesia

10 Juni 2023   10:23 Diperbarui: 10 Juni 2023   10:26 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.  Pengertian Penalaran

Penalaran dapat didefinisikan sebagai aktivitas, kegiatan atau proses berpikirnya manusia untuk menarik sebuah kesimpulan atau membuat suatu pernyataan yang berdasarkan fakta atau yang biasa disebut premis. Selain itu, penalaran juga memiliki arti yaitu proses berpikir untuk menarik kesimpulan yang menggunakan landasan logika yang sudah dianggap benar.

2.  Ciri-ciri Penalaran

  • Bersifat analitik: yaitu kegiatan bernalar yang berdasarkan pada langkah-langkah tertentu.
  • Proses berpikir logis: yaitu penalaran dilakukan secara objektif dan berdasarkan pada fakta.
  • Rasional: yaitu suatu yang sedang dinalar nantinya menjadi fakta yang dipikirkan secara mendalam.

3.  Jenis-jenis Penalaran

  • Penalaran Deduktif: yaitu kegiatan menarik kesimpulan dari hal-hal yang sifatnya umum ke hal-hal yang sifatnya lebih khusus. Contoh:

- Premis 1: Maya suka mengonsumsi makanan bergizi.

- Premis 2: Orang yang suka mengonsumsi makanan bergizi, tubuhnya akan sehat.

- Kesimpulan : Maya memiliki tubuh yang sehat.

  • Penalaran Induktif: yaitu kegiatan menarik kesimpulan dari hal-hal yang sifatnya khusus ke hal-hal yang sifatnya umum.

Contoh:

- Premis 1: Kucing memiliki mata.

- Premis 2: Ayam memiliki mata.

- Premis 3: Kelinci memiliki mata.

- Kesimpulan: Setiap hewan memiliki mata.

Semoga bermanfaat:)

Terima kasih 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun